Mohon tunggu...
Aisyah Ajhury Alhasani
Aisyah Ajhury Alhasani Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen UIN KHAS Jember dan aktif berdakwah serta punya hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kisruh UU Pilkada

23 Agustus 2024   00:25 Diperbarui: 23 Agustus 2024   05:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan MK tidak dapat dianulir oleh DPR. Namun, DPR dapat mengajukan revisi atau perundang-undangan baru untuk mencapai tujuan yang sama, asalkan sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar putusan MK.

Konflik ini mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia, di mana berbagai aktor dengan kepentingan berbeda mencoba mempengaruhi arah kebijakan publik, khususnya terkait pemilihan kepala daerah.

Penulis merupakan Kandidat Doctor Islamic Studies UIN KHAS Jember, Dosen, Tokoh Public dan Koordinator Pemberdayaan Perempuan ISNU (Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama' Jawa Timur 2017-2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun