Dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, keputusan MK tidak dapat dianulir oleh DPR. Namun, DPR dapat mengajukan revisi atau perundang-undangan baru untuk mencapai tujuan yang sama, asalkan sesuai dengan konstitusi dan tidak melanggar putusan MK.
Konflik ini mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia, di mana berbagai aktor dengan kepentingan berbeda mencoba mempengaruhi arah kebijakan publik, khususnya terkait pemilihan kepala daerah.
Penulis merupakan Kandidat Doctor Islamic Studies UIN KHAS Jember, Dosen, Tokoh Public dan Koordinator Pemberdayaan Perempuan ISNU (Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama' Jawa Timur 2017-2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H