Dalam  interaksi antara hukum dan masyarakat, berbagai gagasan dan pendekatan memberikan sudut pandang yang beragam. Pertama, konsep Law and Social Control menyoroti peranan sentral hukum sebagai alat untuk mengelola perilaku sosial dalam masyarakat. Meskipun hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban sosial, penting untuk memastikan bahwa kontrol sosial yang dijalankan oleh hukum sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Kemudian, Law as Tool of Engineering mencerminkan ide bahwa hukum dapat dijadikan alat untuk merancang dan membimbing perubahan dalam masyarakat, terutama dalam konteks perubahan sosial atau pembangunan. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa membutuhkan keseimbangan yang hati-hati antara tujuan pembangunan dan perlindungan hak individu, dengan penekanan pada prinsip keadilan.
Socio-Legal Studies, sebagai pendekatan ilmiah interdisipliner, menyelidiki interaksi timbal balik antara hukum dan masyarakat. Fokus pada dampak sosial hukum dan cara masyarakat memengaruhi evolusi hukum, pendekatan ini menjadi instrumen bermanfaat dalam merancang kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terakhir, Legal Pluralism mencerminkan keragaman masyarakat melalui keberadaan beberapa sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Penting untuk memastikan pengakuan setara terhadap setiap sistem hukum, termasuk hukum adat atau hukum agama, dengan menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum. Secara keseluruhan, gambaran kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat terungkap, dengan penekanan pada pentingnya menjaga keseimbangan, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai dasar bagi perkembangan hukum yang inklusif dan tanggap.
Yang Saya Peroleh Setelah Mempelajari Sosilogi Hukum
Dalam mempelajari sosiologi hukum islam ini dapat  memberikan pemahaman yang kaya dan kontekstual tentang kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat dalam kerangka nilai-nilai Islam. Sosiologi hukum Islam memungkinkan eksplorasi perubahan sosial yang tercermin dalam evolusi interpretasi hukum dan bagaimana masyarakat beradaptasi terhadap perubahan ini. Oleh karena itu, pembelajaran dalam sosiologi hukum Islam memberikan wawasan yang mendalam tentang hubungan saling memengaruhi antara hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H