Mohon tunggu...
Aisyah Dwita Ayupurnia
Aisyah Dwita Ayupurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Pengendalian Sosial Menurut Prespektif Sosiologi Hukum Islam

7 Desember 2023   09:56 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:24 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam  interaksi antara hukum dan masyarakat, berbagai gagasan dan pendekatan memberikan sudut pandang yang beragam. Pertama, konsep Law and Social Control menyoroti peranan sentral hukum sebagai alat untuk mengelola perilaku sosial dalam masyarakat. Meskipun hukum berfungsi sebagai penjaga ketertiban sosial, penting untuk memastikan bahwa kontrol sosial yang dijalankan oleh hukum sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Kemudian, Law as Tool of Engineering mencerminkan ide bahwa hukum dapat dijadikan alat untuk merancang dan membimbing perubahan dalam masyarakat, terutama dalam konteks perubahan sosial atau pembangunan. Penggunaan hukum sebagai alat rekayasa membutuhkan keseimbangan yang hati-hati antara tujuan pembangunan dan perlindungan hak individu, dengan penekanan pada prinsip keadilan.

Socio-Legal Studies, sebagai pendekatan ilmiah interdisipliner, menyelidiki interaksi timbal balik antara hukum dan masyarakat. Fokus pada dampak sosial hukum dan cara masyarakat memengaruhi evolusi hukum, pendekatan ini menjadi instrumen bermanfaat dalam merancang kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Terakhir, Legal Pluralism mencerminkan keragaman masyarakat melalui keberadaan beberapa sistem hukum yang beroperasi secara bersamaan. Penting untuk memastikan pengakuan setara terhadap setiap sistem hukum, termasuk hukum adat atau hukum agama, dengan menjaga konsistensi dan keadilan dalam penegakan hukum. Secara keseluruhan, gambaran kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat terungkap, dengan penekanan pada pentingnya menjaga keseimbangan, keadilan, dan penghargaan terhadap keberagaman sebagai dasar bagi perkembangan hukum yang inklusif dan tanggap.

Yang Saya Peroleh Setelah Mempelajari Sosilogi Hukum

Dalam mempelajari sosiologi hukum islam ini dapat  memberikan pemahaman yang kaya dan kontekstual tentang kompleksitas interaksi antara hukum dan masyarakat dalam kerangka nilai-nilai Islam. Sosiologi hukum Islam memungkinkan eksplorasi perubahan sosial yang tercermin dalam evolusi interpretasi hukum dan bagaimana masyarakat beradaptasi terhadap perubahan ini. Oleh karena itu, pembelajaran dalam sosiologi hukum Islam memberikan wawasan yang mendalam tentang hubungan saling memengaruhi antara hukum dan masyarakat, khususnya dalam konteks nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun