Mohon tunggu...
Aisyah Dwita Ayupurnia
Aisyah Dwita Ayupurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa aktif semester 5 di UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Pengendalian Sosial Menurut Prespektif Sosiologi Hukum Islam

7 Desember 2023   09:56 Diperbarui: 10 Desember 2023   11:24 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aisyah Dwita Ayupurnia (212111257 / 5G)

Tes Akhir Semester Mata Kuliah Sosiologi Hukum

Analisis Faktor Efektivitas Hukum dan karakter penegak Hukum yang Efektif

Efektivitas hukum dalam suatu masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama. Kehadiran hukum yang jelas dan tegas, tingkat kepatuhan masyarakat, serta sistem penegakan hukum yang efisien dan adil menjadi landasan penting. Ketidakberpihakan dalam penerapan dan penegakan hukum, bersama dengan tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum, juga turut berkontribusi.

Sementara itu, karakter penegak hukum memainkan peran krusial dalam menjaga efektivitas sistem hukum. Integritas, profesionalisme, ketegasan, keterbukaan, dan keadilan menjadi unsur kunci yang membentuk kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Dengan kolaborasi faktor-faktor ini, dapat terbentuk sistem hukum yang kuat dan dapat diandalkan, menciptakan dasar bagi keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Pendekatan Sosiologi dalam Studi Hukum Ekonomi Syari'ah

Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis untuk mengevaluasi dampak Ekonomi Syariah terhadap masyarakat melalui tiga dimensi utama. Pertama, penelitian menelusuri bagaimana penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah memengaruhi struktur sosial dan ekonomi masyarakat, dengan fokus pada apakah hal tersebut menciptakan inklusi atau eksklusi sosial sebagai indikator penting untuk menilai kesetaraan dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, penelitian memeriksa peran institusi keuangan syariah dalam membentuk pola interaksi sosial dan kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Pendekatan ini melibatkan pertimbangan tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga nilai-nilai sosial dan kultural yang menjadi dasar bagi lembaga keuangan syariah. Dan yang terakhir, penelitian menggali dinamika penerimaan masyarakat terhadap Ekonomi Syariah dengan melihat bagaimana masyarakat merespon dan beradaptasi terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pendekatan ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana perubahan ini mencerminkan pergeseran dalam nilai-nilai sosial di kalangan masyarakat.

Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum dalam Masyarakat dan Kritik Progesive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

Legal pluralism mencela sentralisme hukum karena meyakini bahwa masyarakat memiliki sejumlah sistem hukum yang saling bertumpang tindih, sehingga penekanan pada satu sistem hukum sentral dapat mengabaikan keragaman ini. Kritik ini menegaskan bahwa pendekatan sentralistik cenderung mengesampingkan hukum adat atau tradisional yang juga memiliki peran signifikan dalam kehidupan masyarakat. Di sisi lain, kritik terhadap perkembangan hukum di Indonesia yang bersifat progresif mencakup pandangan bahwa sistem hukum yang ada belum sepenuhnya dapat mengakomodasi nilai-nilai progresif, hak asasi manusia, dan keadilan sosial. Kritik ini sering menyoroti kelemahan dalam implementasi hukum yang tidak sejalan dengan perubahan sosial dan norma-norma baru yang muncul dalam masyarakat.

Opini Hukum dari Istilah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun