Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi E-Commerce

11 Desember 2024   09:01 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:01 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama  : Aisyah Amini Wijaya

Kelas   : 5G

NIM    :222111269

Judul: Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi E-commerce

Nama Penulis: Ervita Tri Aryani, Munawar Kholil

Vol/Tahun: Volume 9 Nomor 1 (2021)

Latar Belakang

Penelitian ini berfokus pada penyelesaian sengketa dagang internasional yang muncul dalam konteks transaksi e-commerce. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, e-commerce telah menjadi salah satu metode utama dalam melakukan transaksi perdagangan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, dengan meningkatnya volume transaksi online, risiko terjadinya sengketa antara penjual dan pembeli juga meningkat.

Sengketa ini sering kali melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk perbedaan hukum antar negara, yang dapat mempersulit penyelesaian masalah. Dalam banyak kasus, para pihak mungkin tidak memiliki kontrak yang jelas mengenai pilihan hukum, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai hukum mana yang harus diterapkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, serta upaya hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.

Metode Penelitian

Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, karena penelitian ini menetili dan mengkaji melalui peraturan-peraturan, literatur, jurnal serta bahan hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini juga mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Hasil Temuan

a. Upaya Preventif, dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya suatu peristiwa atau keadaan yang tidak diinginkan (kerugian). Berbagai usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian diantaranya:

1) Kehati-hatian Konsumen dalam Bertransaksi. Beberapa hal yang patut diperhatikan konsumen dalam bertransaksi diantaranya keandalan dan tingkat keamanan website pelaku usaha, kontrak baku dan ketentuan transaksi e-commerce, hukum yang berlaku dan kompetensi forum dimana pelaku usaha di negara-negara maju selalu memiliki kecenderungan untuk memberlakukan hukum dan forum di negara pelaku usaha, serta konsumen yang menggunakan kartu kredit dalam transaksi e-commerce khusus dalam kaitan dengan pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet banking) perlu pula memperhatikan kesiapan bank.

 2) Self-Regulation oleh Pelaku Usaha. Self-regulation dapat dilakukan dengan memperbaiki cara transaksi, sistem keamanan, pembayaran, pengiriman barang dan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, dan pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dengan banyaknya konsumen yang bertransaksi pada website nya.

3) Pengawasan dan Perlindungan oleh Pemerintah maupun Badan yang Terkait. Kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk melakukan pengawasan tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

b. Upaya Represif

1) Penyelesaian Non Litigasi

(Alternative Dispute Resolution/ADR) Dalam Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan definisi tentang alternatif penyelesaian sengketa, yang berbunyi: "Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli."

(1) Konsultasi, merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu yang disebut klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluannya.

 (2) Negosiasi, adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 sampai Pasal 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.

(3) Mediasi (penengahan), Mediasi merupakan proses pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.

(4) Konsiliasi (pemufakatan), Konsiliasi adalah penyelesaian sengketa dengan intervensi pihak ketiga (konsiliator), dimana konsiliator lebih bersifat aktif, dengan mengambil inisiatif menyusun dan merumuskan langkah-langkah penyelesaian, yang diselanjutnya diajukan dan ditawarkan kepada para pihak yang bersengketa.

(5) Arbitrase, menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa disebutkan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

 (6) Online Dispute Resolution (ODR), merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang menggunakan internet sebagai media untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara para pihak.

Kritik

Kelebihan: Metodologi yang digunakan bersifat normatif preskriptif, yang memungkinkan penulis untuk memberikan rekomendasi hukum yang jelas dan terarah.

Kekurangan: Meskipun penting untuk memahami konteks hukum lokal, jurnal ini tampaknya kurang memberikan perspektif internasional yang lebih luas.

Temuan Utama

Terdapat dua jenis upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional dalam transaksi e-commerce, yaitu upaya preventif dan represif. Ini menunjukkan pentingnya langkah-langkah pencegahan untuk menghindari sengketa serta mekanisme penyelesaian yang dapat diterapkan setelah sengketa muncul.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil dan pembahasan maka dapat ditarik simpulan bahwa terdapat upaya preventif dan represif yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dagang internasional dalam transaksi e-commerce. Sedangkan pilihan hukum yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional yaitu pilihan hukum secara tegas, pilihan hukum secara diam-diam, pilihan hukum yang dianggap, dan pilihan hukum secara hipotesis. Kemudian mekanisme ganti rugi lintas negara dalam penyelesaian sengketa transaksi e-commerce terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu ganti rugi yang dilakukan secara sukarela, ganti rugi melalui non litigasi, dan melalui litigasi.

Untuk akses lebih lanjut, artikel ini dapat ditemukan di Privat Law Volume 9 Nomor 1 Tahun 2021, Universitas Sebelas Maret.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun