Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi E-Commerce

11 Desember 2024   09:01 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:01 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil Temuan

a. Upaya Preventif, dapat diartikan sebagai segala upaya yang dilakukan guna mencegah terjadinya suatu peristiwa atau keadaan yang tidak diinginkan (kerugian). Berbagai usaha yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kerugian diantaranya:

1) Kehati-hatian Konsumen dalam Bertransaksi. Beberapa hal yang patut diperhatikan konsumen dalam bertransaksi diantaranya keandalan dan tingkat keamanan website pelaku usaha, kontrak baku dan ketentuan transaksi e-commerce, hukum yang berlaku dan kompetensi forum dimana pelaku usaha di negara-negara maju selalu memiliki kecenderungan untuk memberlakukan hukum dan forum di negara pelaku usaha, serta konsumen yang menggunakan kartu kredit dalam transaksi e-commerce khusus dalam kaitan dengan pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet banking) perlu pula memperhatikan kesiapan bank.

 2) Self-Regulation oleh Pelaku Usaha. Self-regulation dapat dilakukan dengan memperbaiki cara transaksi, sistem keamanan, pembayaran, pengiriman barang dan penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, dan pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan dengan banyaknya konsumen yang bertransaksi pada website nya.

3) Pengawasan dan Perlindungan oleh Pemerintah maupun Badan yang Terkait. Kewajiban pemerintah untuk melakukan perlindungan tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan untuk melakukan pengawasan tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

b. Upaya Represif

1) Penyelesaian Non Litigasi

(Alternative Dispute Resolution/ADR) Dalam Pasal 1 Ayat (10) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan definisi tentang alternatif penyelesaian sengketa, yang berbunyi: "Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli."

(1) Konsultasi, merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu yang disebut klien dengan pihak lain yang disebut konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluannya.

 (2) Negosiasi, adalah mirip dengan perdamaian sebagaimana diatur dalam Pasal 1851 sampai Pasal 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.

(3) Mediasi (penengahan), Mediasi merupakan proses pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun