Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi E-Commerce

11 Desember 2024   09:01 Diperbarui: 11 Desember 2024   09:01 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama  : Aisyah Amini Wijaya

Kelas   : 5G

NIM    :222111269

Judul: Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional antara Penjual dan Pembeli dalam Transaksi E-commerce

Nama Penulis: Ervita Tri Aryani, Munawar Kholil

Vol/Tahun: Volume 9 Nomor 1 (2021)

Latar Belakang

Penelitian ini berfokus pada penyelesaian sengketa dagang internasional yang muncul dalam konteks transaksi e-commerce. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, e-commerce telah menjadi salah satu metode utama dalam melakukan transaksi perdagangan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, dengan meningkatnya volume transaksi online, risiko terjadinya sengketa antara penjual dan pembeli juga meningkat.

Sengketa ini sering kali melibatkan berbagai aspek hukum, termasuk perbedaan hukum antar negara, yang dapat mempersulit penyelesaian masalah. Dalam banyak kasus, para pihak mungkin tidak memiliki kontrak yang jelas mengenai pilihan hukum, sehingga menimbulkan kebingungan mengenai hukum mana yang harus diterapkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, serta upaya hukum yang dapat diambil untuk melindungi hak-hak para pihak yang terlibat.

Metode Penelitian

Penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum normatif, karena penelitian ini menetili dan mengkaji melalui peraturan-peraturan, literatur, jurnal serta bahan hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini juga mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun