Mohon tunggu...
Aisyah Amini
Aisyah Amini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Hukum Ekonomi Syari'ah: Pinjaman Online (Pinjol)

2 Oktober 2024   23:45 Diperbarui: 3 Oktober 2024   00:42 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Aisyah Amini Wijaya 

NIM       : 222111269

Kelas     : 5G

Matkul : Sosiologi Hukum

Salah satu kasus yang akan kita bahas yaitu mengenai kasus pinjaman online (pinjol), karna saat ini sedang menjadi tren dikalangan masyarakat. 

Pinjaman online (Pinjol) telah menjadi salah satu solusi keuangan yang populer di Indonesia, terutama di era digital saat ini. Dengan menawarkan kemudahan akses dan proses yang cepat, Pinjol menarik minat banyak masyarakat yang membutuhkan dana. Namun, fenomena ini juga menimbulkan berbagai tantangan hukum dan sosial. Dari perspektif Hukum Ekonomi Islam, Pinjol harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan dan keseimbangan, sementara dalam hukum positif, regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas pasar. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis Pinjol dari kedua perspektif ini untuk memahami implikasi sosial dan hukum yang ditimbulkannya, serta mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Kaidah-kaidah hukum yang terkait

Prinsip Syariah: Pinjaman online harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yang mencakup keadilan, keseimbangan, dan kewajaran dalam transaksi. Hal ini merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits serta pendapat ulama.

Fatwa MUI: Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi rujukan penting dalam menentukan kehalalan praktik pinjaman online, yang harus sesuai dengan ketentuan syariah. 

Hukum positif: perjanjian pinjaman online harus memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. 

Norma-norma hukum yang terkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun