Mohon tunggu...
Aisyah Afina Hazna
Aisyah Afina Hazna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Mahkamah Internasional dalam Sengketa Wilayah Perbatasan Thailand-Kamboja

25 Mei 2022   11:24 Diperbarui: 25 Mei 2022   11:28 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil pertemuan tersebut adalah pengiriman tim pemantau ke daerah konflik. Perdana Menteri Kamboja Hun Sen menyambut baik keputusan ini. Sebaliknya, Menteri Pertahanan Thailand Prawit Wongsuwan menolak adanya tim pengawasan Indonesia atau intervensi eksternal.

Kamboja amat kecewa dengan hasil proses bilateral dengan Thailand. Terlebih keikutsertaan ASEAN dalam pengelolaan konflik yang terjadi belum menunjukkan perubahan  signifikan dalam hubungan antara Thailand dan Kamboja.

Sesudah itu Kamboja secara sepihak melaporkan konflik ini ke Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun PBB menyerahkan kembali ke ASEAN sehingga mekanisme penyelesaian sengketa diselesaikan melalui proses regional. 

Pada tanggal 18 Juli 2011, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan keputusan yang menjelaskan bahwa perlu untuk menarik angkatan bersenjata kedua negara yang bertikai serta menghentikan baku tembak.

Kedua negara harus menerima keberadaan tim pengawasan Indonesia. Kedua negara juga berkewajiban untuk terlibat dalam proses rekonsiliasi dengan ASEAN dan menahan diri dari kegiatan atau tindakan yang akan meningkatkan situasi.

Sebuah putusan interpretatif oleh Mahkamah Internasional kemudian dikeluarkan pada tahun 2013 yang menyatakan bahwa Thailand harus menghormati wilayah Kamboja dengan menarik semua pasukan dari area Candi Preah Vihear. 

Thailand dan Kamboja juga didorong untuk bekerja sama melindungi dan menjaga Situs Warisan Dunia UNESCO, kedua negara dilarang melakukan tindakan yang dapat dengan sengaja merusak Candi Preah Vihear.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun