Mohon tunggu...
Aisyah Afina Hazna
Aisyah Afina Hazna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UPN Veteran Yogyakarta

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Putusan Mahkamah Internasional dalam Sengketa Wilayah Perbatasan Thailand-Kamboja

25 Mei 2022   11:24 Diperbarui: 25 Mei 2022   11:28 1584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Thailand juga berpendapat candi itu bukan kepemilikan Kamboja, karena kawasan itu bukan berdasarkan peta nyata di masa penjajahan Prancis. 

Lalu, Thailand juga mengasumsikan kepergian Prancis dari Kamboja juga mengakhiri kesepakatan peta batas yang dibuat pada masa penjajahan tahun 1904-1907. Karena batas-batas pada waktu menyimpang dengan garis batas Daerah Aliran Sungai yang diatur dalam Pasal 1 Perjanjian 1904. 

Pegunungan Dangrek adalah bagian dari area Candi Preah Vihear di Kamboja. Namun, dengan kemerdekaan Kamboja dan kepergian Prancis, menurut Thailand, perjanjian itu tidak berlaku lagi.

Persyaratan untuk mengatasi sengketa dengan damai awalnya dinyatakan di dalam Pasal 1 Konvensi untuk Penyelesaian Sengketa Damai, yang ditandatangani pada  18 Oktober 1907 di Den Haag, lalu dikukuhkan dalam Pasal 2 ayat (3) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan internasional dengan cara damai dan selanjutnya Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang hubungan persahabatan dan kerja sama antar Negara, diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 24 Oktober 1970. (A / RES / 2625 / XXV).

 Deklarasi tersebut menyerukan kepada semua negara untuk menyelesaikan perselisihan melalui cara damai sehingga keamanan dan keadilan internasional tidak terganggu. Penyelesaian damai ini merupakan hasil dari ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang mengatur bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dilarang menggunakan kekerasan dalam hubungan mereka bersama-sama.  

Pasal 33 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan bahwa semua pihak dalam suatu perselisihan yang  mengancam perdamaian dan keamanan internasional harus mencari penyelesaian melalui cara-cara damai yang mereka pilih. Beberapa organisasi regional memiliki prosedur atau mekanisme penyelesaian sengketa, seperti ASEAN melalui Treaty of Amity and Cooperation (TAC).

Dengan berlakunya Piagam ASEAN, menjadi permulaan bagi perhimpunan negara-negara Asia Tenggara. Piagam tersebut amat berguna untuk mempersatukan negara-negara di Asia Tenggara pada saat mengatasi pertikaian antar negara Asean dengan jalan yang lebih bersahabat dan memprioritaskan penyelesaian secara damai. 

Berdasarkan Pasal 1 Piagam ASEAN yang menyatakan bahwa merupakan kewajiban negara-negara anggota untuk menjaga keamanan, perdamaian, dan kemakmuran kawasan, ASEAN memiliki keharusan untuk ikut mencampuri sengketa Candi Preah Vihear antara Kamboja dan Thailand. 

Dengan meminta pertanggungjawaban kedua pihak untuk menjaga perdamaian regional. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan implementasi aturan-aturan yang terdapat pada TAC sebagai penjunjang untuk menyadarkan kedua pihak yang bersengketa bahwa penting bagi semua pihak untuk menempuh jalur damai tanpa adanya kekerasan.

Keputusan UNESCO untuk mendeklarasikan Candi Preah Vihear sebagai warisan dunia mendapat respon buruk dari Thailand menyebabkan ketegangnya hubungan kedua negara terkait sengketa perbatasan di kawasan Candi Preah Vihear. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun