Selama ini, istilah Bidan bukanlah suatu hal yang asing bagi kita. Seringkali, kita melihat palang-palang tersebut di lingkungan sekitar dan bahkan pernah mengunjunginya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki pendidikan khusus dalam kebidanan dan diakui secara hukum untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada perempuan, Ibu, dan anak terutama selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan.Â
Tanggung Jawab Bidan
Tanggung jawab bidan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010. Tanggung jawab mereka meliputi:
1. Pelayanan Kehamilan: Memantau kesehatan ibu hamil dan janin
2. Persalinan: Mendampingi ibu selama proses persalinan dan mengenali tanda-tanda bahaya
3. Perawatan Pasca Persalinan: Memantau kesehatan ibu dan bayi setelah melahirkan
4. Keluarga Berencana: Memberikan informasi tentang kontrasepsi
5. Pendidikan Kesehatan: Mengedukasi masyarakat tentang kesehatan reproduksi
Kenyataan Di Lapangan