Mohon tunggu...
Aissy Risyanda
Aissy Risyanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Kebidanan, Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pendampingan Ideal dan Realitas: Bagaimana Masyarakat Menggunakan Layanan Bidan

27 Desember 2024   13:51 Diperbarui: 27 Desember 2024   13:51 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: pribadi)

Selama ini, istilah Bidan bukanlah suatu hal yang asing bagi kita. Seringkali, kita melihat palang-palang tersebut di lingkungan sekitar dan bahkan pernah mengunjunginya untuk mendapatkan layanan kesehatan. Bidan adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki pendidikan khusus dalam kebidanan dan diakui secara hukum untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada perempuan, Ibu, dan anak terutama selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan. 

Tanggung Jawab Bidan

Foto penggambaran pekerjaan bidan (sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Foto penggambaran pekerjaan bidan (sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Tanggung jawab bidan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010. Tanggung jawab mereka meliputi:

1. Pelayanan Kehamilan: Memantau kesehatan ibu hamil dan janin

2. Persalinan: Mendampingi ibu selama proses persalinan dan mengenali tanda-tanda bahaya

3. Perawatan Pasca Persalinan: Memantau kesehatan ibu dan bayi setelah melahirkan

4. Keluarga Berencana: Memberikan informasi tentang kontrasepsi

5. Pendidikan Kesehatan: Mengedukasi masyarakat tentang kesehatan reproduksi

Kenyataan Di Lapangan

Foto bidan melakukan screening di lapangan (sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Foto bidan melakukan screening di lapangan (sumber: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Nahasnya, banyak bidan di lapangan terutama yang bertugas di daerah terpencil, harus menjalankan tugas yang melampaui kompetensi mereka sebagai bidan. Mereka sering kali terpaksa memberikan pengobatan untuk penyakit umum seperti batuk, pilek, atau demam karena keterbatasan akses terhadap dokter atau fasilitas kesehatan yang memadai. Hal ini terjadi karena kurangnya tenaga medis lain di desa-desa, sehingga masyarakat mengandalkan bidan untuk berbagai masalah kesehatan yang seharusnya ditangani oleh dokter.

Masyarakat juga sering kali tidak membedakan antara peran bidan dan dokter, sehingga menganggap bidan dapat menangani semua jenis penyakit. Bidan sering kali harus "serba bisa" dalam menangani berbagai masalah kesehatan karena kurangnya dukungan dari sistem kesehatan yang lebih luas.

Akibat dari situasi ini dapat menjadi serius. Pertama, ada risiko bagi pasien jika bidan melakukan tindakan medis di luar kompetensinya. Kedua, hal ini dapat menyebabkan kelebihan beban kerja bagi bidan, yang seharusnya fokus pada pelayanan kebidanan. Selain itu, resiko lain yang dapat terjadi ialah terjadinya malpraktek sehingga perlu adanya perubahan untuk mengatasinya.

Perubahan untuk Kedepannya

Untuk mengatasi masalah ini, beberapa solusi dapat diterapkan:

1. Edukasi Masyarakat: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara bidan dan dokter melalui kampanye kesehatan.

2.Peningkatan Akses Kesehatan: Pemerintah perlu meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dengan menambah jumlah dokter di daerah terpencil.

3. Pelatihan Tambahan untuk Bidan: Memberikan pelatihan tambahan bagi bidan agar mereka dapat mengenali batas-batas kompetensi mereka dan tahu kapan harus merujuk pasien ke dokter.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik kebidanan dapat berjalan sesuai dengan standar profesi dan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun