c. Mengembangkan sistem otomatisasi yang memungkinkan jamaah memantau progres pembayaran dan estimasi waktu keberangkatan secara real-time.
d. Memanfaatkan data big data dan artificial intelligence (AI) untuk mempersonalisasi layanan keuangan, seperti rekomendasi produk pembiayaan yang sesuai dengan profil jamaah.
6. Pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS):
a. Menggunakan ICS untuk meningkatkan efisiensi dalam menilai kelayakan kredit calon jamaah.
b. Menerapkan ICS untuk mengelola risiko dengan lebih baik dan mengidentifikasi peluang pembiayaan yang berpotensi berhasil.
c. Memanfaatkan data alternatif yang relevan untuk memberikan akses pembiayaan kepada segmen masyarakat yang sebelumnya sulit dijangkau.
Â
Pembiayaan haji dan umrah untuk jamaah yang kurang likuid secara finansial meskipun solvable merupakan salah satu solusi inovatif dalam meningkatkan inklusi keuangan sekaligus memberdayakan ekonomi umat. Dengan dukungan lembaga pembiayaan syariah, edukasi finansial, dan kolaborasi dengan UMKM, impian jamaah untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah dapat diwujudkan tanpa harus mengorbankan aset atau kesejahteraan keluarga.
Lebih dari itu, penguatan strategi seperti digitalisasi layanan keuangan, pemanfaatan ICS untuk mitigasi risiko, serta edukasi yang berkelanjutan akan memastikan pembiayaan haji dan umrah menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan. Upaya ini tidak hanya memberikan dampak positif pada kesejahteraan spiritual masyarakat tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi umat secara menyeluruh. Dengan pendekatan yang terintegrasi dan inovatif, pembiayaan haji dan umrah dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat fondasi keuangan syariah di Indonesia dan dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H