Semua Bisa Berhaji dan Umrah
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu (istitha'ah). Istitha'ah dalam hal ini memiliki dua dimensi utama: istitha'ah fisik dan istitha'ah finansial. Dari segi fisik, ibadah ini memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan bugar karena pelaksanaannya melibatkan berbagai aktivitas fisik yang intens, seperti thawaf, sa'i, dan wukuf di Arafah. Semakin muda seseorang, semakin besar kemungkinan mereka memenuhi syarat istitha'ah fisik. Namun, seiring bertambahnya usia, kemampuan fisik dapat menurun, sehingga menunda ibadah haji sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi calon jamaah.
Dari segi finansial, istitha'ah mengacu pada kemampuan untuk membiayai seluruh rangkaian ibadah haji tanpa mengorbankan kebutuhan dasar diri sendiri dan keluarga. Tantangan utama dalam hal ini adalah memastikan bahwa biaya perjalanan, akomodasi, dan kebutuhan lain dapat terpenuhi tanpa menimbulkan beban finansial yang berlebihan. Bagi kelompok masyarakat yang kurang likuid secara finansial meskipun solvable, seperti mereka yang memiliki aset namun pendapatan terbatas atau tidak tetap, menabung untuk ibadah haji menjadi perjalanan panjang yang membutuhkan perencanaan matang.
Calon Jemaah Haji dan Umrah yang masuk dalam kategori ini sering kali memiliki kendala untuk segera mendaftar haji atau umrah karena keterbatasan dana tunai. Menjual aset untuk membiayai perjalanan haji atau umrah dapat menjadi pilihan terakhir, tetapi solusi ini memiliki risiko mengurangi kesejahteraan keluarga. Di sinilah peran lembaga pembiayaan syariah menjadi sangat penting, dengan menyediakan alternatif yang memungkinkan jamaah memanfaatkan skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam konteks global, Visi Saudi 2030 menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji dan umrah hingga 30 juta orang per tahun, membuka peluang besar bagi Muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah ini. Namun, untuk mewujudkan visi tersebut, perlu ada aksesibilitas yang lebih besar terhadap layanan keuangan yang inklusif, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kendala likuiditas.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pembiayaan haji dan umrah menjadi solusi yang tidak hanya mendukung pelaksanaan ibadah bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah tetapi juga berpotensi memperkuat perekonomian umat melalui pengembangan ekosistem haji dan umrah, termasuk pemberdayaan UMKM yang menyediakan kebutuhan jamaah.
Istitha'ah Finansial dan Perencanaan Keuangan
Istitha'ah finansial dapat direncanakan melalui skema pembiayaan yang inovatif dan inklusif. Misalnya, jamaah dengan penghasilan tetap dapat menggunakan skema cicilan untuk memenuhi kebutuhan biaya haji dan umrah. Sementara itu, jamaah dengan penghasilan tidak tetap dapat memanfaatkan skema pembiayaan yang lebih fleksibel, seperti pembayaran berbasis akad syariah yang disesuaikan dengan kemampuan mereka. Dengan demikian, setiap Muslim dapat dianggap memiliki kemampuan finansial untuk melaksanakan ibadah ini, asalkan terdapat perencanaan keuangan yang baik dan akses ke lembaga pembiayaan yang terjangkau.
Lembaga keuangan mikro seperti BPR Syariah, BMT, dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dapat memainkan peran strategis dalam mendukung pembiayaan haji dan umrah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga-lembaga ini memiliki keunggulan dalam menjangkau komunitas lokal dengan produk yang lebih personal dan fleksibel. Misalnya, BPR Syariah dapat menawarkan produk tabungan haji yang disesuaikan dengan kemampuan setoran bulanan nasabah, sementara BMT dan koperasi keuangan syariah dapat menyediakan pembiayaan mikro berbasis akad murabahah atau ijarah. Kolaborasi antara lembaga-lembaga ini dengan bank syariah dan fintech juga dapat meningkatkan skala dan efektivitas pembiayaan.
Lembaga keuangan dapat memperkuat skema pembiayaan ini dengan menerapkan mitigasi risiko melalui berbagai mekanisme. Salah satu pendekatan yang efektif adalah menggunakan asuransi pembiayaan. Asuransi ini memberikan perlindungan kepada lembaga keuangan terhadap risiko gagal bayar, sehingga lembaga dapat lebih percaya diri dalam menyediakan pembiayaan kepada jamaah dari berbagai latar belakang ekonomi. Selain itu, asuransi pembiayaan juga memberikan rasa aman bagi jamaah, karena mengurangi potensi beban keuangan tambahan jika terjadi situasi yang tidak diinginkan.