Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendirian Bank Emas, Menguatkan Sistem Ekonomi Indonesia

12 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 12 Desember 2024   18:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shutterstock via KOMPAS.com

Selain itu, budaya masyarakat Indonesia yang akrab dengan emas, baik sebagai aset investasi maupun perhiasan, menjadi modal sosial yang mendukung keberhasilan inisiatif ini.

Indonesia memiliki tambang emas yang tersebar di berbagai daerah, seperti Papua, Kalimantan, dan Sumatera. Dengan produksi emas yang konsisten, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya ini untuk membangun cadangan emas nasional yang kuat.

Selain itu, pengelolaan tambang emas yang terintegrasi dengan Bank Emas dapat menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan ekonomi regional.

Budaya masyarakat Indonesia yang telah lama menjadikan emas sebagai simbol kekayaan dan keamanan finansial juga menjadi kekuatan utama. Dengan Bank Emas, masyarakat dapat mengakses layanan yang lebih modern untuk menyimpan dan mengelola emas mereka.

Bank Emas dapat berfungsi sebagai jembatan untuk mengubah kebiasaan menyimpan emas secara tradisional menjadi penyimpanan yang lebih aman dan produktif melalui sistem perbankan.

Dalam konteks inklusi keuangan, Bank Emas dapat menjangkau masyarakat di daerah terpencil yang belum sepenuhnya terlayani oleh perbankan konvensional. Layanan seperti tabungan emas digital memungkinkan masyarakat dengan keterbatasan akses ke bank tradisional untuk tetap berpartisipasi dalam sistem keuangan modern. Dengan demikian, Bank Emas dapat menjadi alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara daerah perkotaan dan pedesaan.

Dari sisi kebijakan, pendirian Bank Emas dapat didukung oleh kerangka hukum yang mendorong pemanfaatan emas sebagai bagian dari sistem moneter nasional. Pemerintah dapat menjadikan Bank Emas sebagai salah satu instrumen stabilisasi nilai tukar rupiah dengan memperkuat cadangan devisa berbasis emas.

Selain itu, instrumen keuangan berbasis emas, seperti sukuk dan obligasi emas, dapat menjadi alternatif pembiayaan bagi proyek-proyek infrastruktur strategis.

Potensi lainnya terletak pada pengembangan teknologi finansial (fintech) untuk mendukung operasional Bank Emas. Dengan memanfaatkan platform digital, Bank Emas dapat menawarkan layanan yang lebih efisien, seperti perdagangan emas secara real-time, pembayaran berbasis emas, dan pengelolaan portofolio emas secara daring. Hal ini tidak hanya meningkatkan daya tarik Bank Emas bagi generasi muda tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat inovasi keuangan berbasis emas di kawasan.

Dalam konteks global, Bank Emas dapat memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional sebagai produsen emas utama dan pemain kunci dalam perdagangan emas. Dengan membangun jaringan kemitraan dengan negara-negara lain, Indonesia dapat meningkatkan nilai tambah dari ekspor emas dan memperluas akses pasar untuk produk-produk berbasis emas.

BRI dan BSI sebagai Pionir Bank Emas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun