Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendirian Bank Emas, Menguatkan Sistem Ekonomi Indonesia

12 Desember 2024   14:48 Diperbarui: 12 Desember 2024   18:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Shutterstock via KOMPAS.com

Dalam konteks institusi, Bank Emas dapat memfasilitasi penerbitan instrumen seperti obligasi berbasis emas (gold-backed bonds) atau sukuk berbasis emas yang dapat digunakan untuk mendanai proyek pembangunan.

Bank Emas juga menjadi aktor utama dalam integrasi emas ke dalam sistem keuangan formal. Melalui mekanisme ini, emas yang sebelumnya disimpan secara tradisional di rumah-rumah masyarakat dapat dioptimalkan sebagai aset produktif yang mendukung perekonomian. Misalnya, melalui skema pinjaman berbasis emas, nasabah dapat memanfaatkan emas yang mereka miliki sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

Di tingkat nasional, Bank Emas dapat berfungsi sebagai cadangan devisa strategis yang membantu stabilisasi nilai tukar mata uang. Dengan demikian, pemerintah dapat menggunakan cadangan emas ini untuk mengintervensi pasar valuta asing jika diperlukan. Selain itu, keberadaan Bank Emas juga dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, terutama sebagai pusat perdagangan dan investasi emas di Asia Tenggara.

Emas dikenal sebagai aset lindung nilai (safe haven asset) yang tetap bernilai di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan mendirikan Bank Emas, Indonesia dapat menciptakan mekanisme stabilisasi yang melindungi masyarakat dan pemerintah dari risiko inflasi serta depresiasi rupiah.

Dalam jangka panjang, Bank Emas juga dapat menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan, dengan mendukung diversifikasi aset dan peningkatan inklusi keuangan.

Praktek Bullion Banking di Negara Lain

Beberapa negara telah sukses mengoperasikan Bullion Bank sebagai bagian dari sistem keuangan mereka. Contohnya adalah Swiss dan Uni Emirat Arab. Swiss dikenal sebagai pusat penyimpanan emas dunia, di mana beberapa Bullion Bank menyediakan jasa perdagangan dan penyimpanan emas untuk investor internasional. Uni Emirat Arab melalui Dubai Multi Commodities Centre (DMCC) juga menjadi pusat perdagangan emas global, menawarkan infrastruktur canggih bagi pelaku bisnis emas.

Turki, sebagai negara berkembang, telah memanfaatkan Bullion Bank untuk meningkatkan inklusi keuangan. Melalui program tabungan emas, bank-bank di Turki mendorong masyarakat untuk menyimpan emas mereka di bank, yang kemudian diintegrasikan dalam sistem perbankan nasional. Program ini tidak hanya meningkatkan likuiditas bank tetapi juga membantu mendorong investasi domestik.

https://infografis.okezone.com/detail/778936/ri-bakal-bentuk-bank-emas
https://infografis.okezone.com/detail/778936/ri-bakal-bentuk-bank-emas

Potensi Indonesia dalam Pendirian Bank Emas

Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan Bank Emas. Sebagai salah satu produsen emas terbesar di dunia, Indonesia memiliki cadangan emas yang melimpah yang dapat menjadi basis operasional Bank Emas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun