Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2025, Menuju Transformasi Digital dan Ekosistem Berkelanjutan

8 Desember 2024   19:48 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:58 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://feb.almaata.ac.id/2024/05/24/pengertian-dasar-kontrak-atau-akad-perbankan-syariah/

Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2025, Menuju Transformasi Digital dan Ekosistem Berkelanjutan

Pendahuluan

Perbankan syariah Indonesia menghadapi tahun 2025 dengan momentum yang semakin kuat.

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perbankan syariah global.

Sejarah panjang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, mulai dari berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 hingga terbentuknya berbagai regulasi yang mendukung sektor ini, menunjukkan komitmen yang konsisten untuk mengembangkan sistem keuangan syariah yang inklusif dan berdaya saing.

Peran pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi katalis penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor ini.

Transformasi perbankan syariah semakin terasa dengan berbagai kebijakan strategis yang telah diterapkan, termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

UU ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi konsolidasi, penguatan kelembagaan, dan diversifikasi produk keuangan syariah.

Selain itu, visi jangka panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia semakin relevan di tengah pertumbuhan industri halal global yang pesat.

Perbankan syariah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan UMKM, dukungan industri halal, hingga pengelolaan filantropi Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun