Outlook Perbankan Syariah Indonesia 2025, Menuju Transformasi Digital dan Ekosistem Berkelanjutan
Pendahuluan
Perbankan syariah Indonesia menghadapi tahun 2025 dengan momentum yang semakin kuat.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perbankan syariah global.
Sejarah panjang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, mulai dari berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991 hingga terbentuknya berbagai regulasi yang mendukung sektor ini, menunjukkan komitmen yang konsisten untuk mengembangkan sistem keuangan syariah yang inklusif dan berdaya saing.
Peran pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat menjadi katalis penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan sektor ini.
Transformasi perbankan syariah semakin terasa dengan berbagai kebijakan strategis yang telah diterapkan, termasuk pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU ini memberikan landasan hukum yang kokoh bagi konsolidasi, penguatan kelembagaan, dan diversifikasi produk keuangan syariah.
Selain itu, visi jangka panjang untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia semakin relevan di tengah pertumbuhan industri halal global yang pesat.
Perbankan syariah memiliki peran sentral dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi, mulai dari pembiayaan UMKM, dukungan industri halal, hingga pengelolaan filantropi Islam.