Mohon tunggu...
A Iskandar Zulkarnain
A Iskandar Zulkarnain Mohon Tunggu... Bankir - SME enthusiast, Hajj and Umra enthusiast, Finance and Banking practitioners

Iskandar seorang praktisi Keuangan dan Perbankan Syariah yang berpengalaman selama lebih dari 35 tahun. Memiliki sejumlah sertifikat profesi dan kompetensi terkait dengan Bidang Manajemen Risiko Perbankan Jenjang 7, Sertifikat Kompetensi Manajemen Risiko Utama (CRP), Sertifikat Kompetensi Investasi (CIB), Sertifikat Kompetensi International Finance Management (CIFM) dan Sertifikat Kompetensi terkait Governance, Risk Management & Compliance (GRCP) yang di keluarkan oleh OCEG USA, serta Sertifikasi Kompetensi Management Portofolio (CPM). Iskandar juga berkiprah di sejumlah organisasi kemasyarakatan ditingkat Nasional serta sebagai Ketua Umum Koperasi Syarikat Dagang Santri. Belakangan Iskandar juga dikenal sebagai sosok dibalik kembalinya Bank Muamalat ke pangkuan bumi pertiwi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Harmonisasi UU tentang Haji dan Umrah dengan Visi Saudi 2030

28 Agustus 2024   11:15 Diperbarui: 28 Agustus 2024   11:15 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan memfasilitasi ekspor produk-produk ini, Kementerian Perdagangan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada produk impor dan mendorong penggunaan produk dalam negeri yang lebih terjangkau bagi jamaah. Selain itu, ekspor suvenir Haji dan Umrah dari Indonesia juga bisa menjadi peluang ekonomi, dengan memanfaatkan kekayaan budaya Indonesia yang khas dan menarik bagi jamaah internasional.

Peningkatan Peran KBIHU dan IPHI dalam Mendukung Kemandirian Jamaah Haji

Di tengah pergeseran menuju kemandirian dalam pendaftaran dan pelaksanaan Haji yang ditekankan oleh Visi Saudi 2030, peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menjadi semakin penting. Mayoritas jamaah Haji Indonesia berasal dari kalangan yang kurang familiar dengan teknologi digital, yang dapat menjadi kendala dalam proses pendaftaran dan pengurusan visa secara online. Oleh karena itu, KBIHU dan IPHI perlu diperkuat dan disesuaikan perannya dalam UU No. 8 Tahun 2019 untuk mendukung kemandirian jamaah Haji.

1. Peningkatan Kapasitas KBIHU dan IPHI dalam Digitalisasi KBIHU dan IPHI dapat berperan sebagai fasilitator utama dalam membantu jamaah Haji yang kurang mahir teknologi untuk mengakses layanan digital yang disediakan, termasuk pendaftaran online, pengurusan visa elektronik, dan akses ke layanan e-Hajj. Pelatihan intensif bagi para pembimbing dan anggota KBIHU serta IPHI mengenai teknologi digital dan aplikasi terkait Haji harus menjadi prioritas, sehingga mereka dapat mendukung jamaah dengan lebih efektif.

2. Pendampingan dan Edukasi Digital bagi Jamaah KBIHU dan IPHI harus dilibatkan dalam program edukasi digital bagi jamaah Haji, yang mencakup penggunaan perangkat digital, aplikasi pendaftaran Haji, dan pengurusan dokumen elektronik. Ini akan membantu mengurangi kesenjangan teknologi yang ada di antara jamaah, memastikan bahwa mereka dapat mengakses layanan Haji dengan lebih mudah dan mandiri.

3. Penguatan Kerjasama dengan Pemerintah dan Swasta KBIHU dan IPHI perlu bekerja sama dengan pemerintah, BPKH, dan penyedia layanan teknologi untuk mengembangkan solusi digital yang mudah diakses dan digunakan oleh jamaah Haji Indonesia. Ini termasuk pengembangan aplikasi mobile yang user-friendly dan layanan dukungan teknis yang dapat diakses oleh jamaah dari berbagai kalangan.

4. Peran dalam Pengawasan dan Evaluasi Selain mendampingi jamaah, KBIHU dan IPHI juga dapat berperan dalam pengawasan dan evaluasi penerapan sistem digital dalam proses Haji. Mereka dapat memberikan masukan yang berharga kepada pemerintah mengenai kendala yang dihadapi oleh jamaah dan usulan perbaikan sistem agar lebih ramah pengguna.

Peran Aplikasi Saudi Visa Bio dalam Layanan Kemandirian Pengajuan Visa Haji dan Umrah

Dalam kerangka Visi Saudi 2030 yang mendorong digitalisasi proses Haji dan Umrah, aplikasi Saudi Visa Bio telah diperkenalkan sebagai alat penting untuk mendukung kemandirian jamaah dalam pengajuan visa. Aplikasi ini memungkinkan jamaah untuk melakukan pengambilan data biometrik dan pengajuan visa secara mandiri melalui perangkat mobile mereka. Ini sangat relevan dengan upaya peningkatan kemandirian jamaah, khususnya dalam hal pengurangan ketergantungan pada pihak ketiga atau agen perjalanan dalam pengurusan visa.

1. Revisi UU No. 8 Tahun 2019 untuk Mendukung Penggunaan Aplikasi Saudi Visa Bio Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 perlu direvisi untuk mengakomodasi peran aplikasi Saudi Visa Bio dalam proses pengajuan visa Haji dan Umrah. Revisi ini harus mencakup ketentuan yang memungkinkan dan mendorong penggunaan teknologi digital oleh jamaah untuk berbagai aspek pengurusan Haji dan Umrah, termasuk pengajuan visa, pendaftaran, dan pelaporan. Dengan mengintegrasikan aplikasi ini ke dalam sistem yang diakui oleh pemerintah Indonesia, jamaah akan mendapatkan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan administrasi Haji.

2. Edukasi dan Fasilitasi Penggunaan Aplikasi Saudi Visa Bio Mengakui bahwa banyak jamaah Haji Indonesia yang kurang familiar dengan teknologi, KBIHU dan IPHI perlu dilibatkan dalam program edukasi dan pendampingan penggunaan aplikasi Saudi Visa Bio. Ini akan memastikan bahwa jamaah dapat memanfaatkan teknologi ini dengan baik dan tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan visa secara mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun