2. Gangguan pada Strategi Investasi Penarikan dana secara massal bisa memaksa BPKH menjual aset investasi lebih cepat dari yang direncanakan, yang berpotensi merusak return dan menyebabkan capital loss. Ini juga dapat mengurangi peluang BPKH untuk berinvestasi dalam proyek-proyek besar yang memberikan manfaat jangka panjang.
3. Pengurangan Subsidi dan Layanan Penurunan dana kelolaan akan mengurangi kemampuan BPKH untuk memberikan subsidi, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kenaikan biaya Haji bagi jamaah. Selain itu, kualitas layanan Haji juga dapat terpengaruh jika BPKH harus memangkas anggaran untuk layanan terkait Haji.
Langkah-Langkah Mitigasi Untuk menghadapi risiko ini, BPKH perlu mengembangkan produk keuangan alternatif, memperkuat likuiditas, mengedukasi jamaah tentang keuntungan investasi jangka panjang, serta mendiversifikasi sumber pendapatan dan memperkuat pengawasan. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan pengelolaan dana Haji di tengah perubahan besar yang mungkin terjadi.
Peran Kementerian dan Lembaga Lain dalam Mendukung Pelayanan Haji yang Terjangkau
Selain Kemenag dan BPKH, beberapa kementerian dan lembaga lain perlu berperan aktif dalam mengorkestrasi upaya bersama untuk menyediakan pelayanan Haji yang lebih terjangkau dan berkualitas. Berikut adalah peran penting dari kementerian dan lembaga tersebut:
1. Kementerian Keuangan Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menyediakan kebijakan fiskal yang mendukung pengelolaan Haji yang efisien. Ini bisa berupa pemberian insentif pajak untuk investasi yang dilakukan oleh BPKH atau pengurangan pajak untuk jasa dan barang yang digunakan dalam penyelenggaraan Haji. Kementerian Keuangan juga dapat merumuskan kebijakan fiskal yang mendukung penyediaan pelayanan jamaah yang lebih terjangkau, misalnya melalui pengurangan bea masuk untuk barang-barang yang digunakan dalam penyelenggaraan Haji dan Umrah, atau pemberian insentif untuk perusahaan yang berpartisipasi dalam penyediaan layanan terkait Haji.
2. Kementerian Luar Negeri Kementerian Luar Negeri berperan dalam mengelola diplomasi dan hubungan bilateral dengan Arab Saudi, yang sangat penting untuk mendapatkan kuota Haji yang optimal dan memastikan perlindungan bagi jamaah Haji Indonesia. Kementerian ini juga berperan dalam negosiasi fasilitas dan layanan yang disediakan untuk jamaah di Arab Saudi, serta dalam koordinasi dengan otoritas Saudi untuk penerapan sistem e-Hajj dan layanan digital lainnya.
3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kemenkumham berperan dalam memastikan kelancaran proses administrasi yang terkait dengan paspor dan visa jamaah Haji. Selain itu, Kemenkumham dapat berkolaborasi dengan Kemenlu dan otoritas Saudi untuk menyediakan layanan biometrik dan identifikasi digital bagi jamaah Haji di dalam negeri, sehingga mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengurusan dokumen.
4. Kementerian Perhubungan Kementerian Perhubungan memiliki peran penting dalam memastikan transportasi udara yang efisien dan terjangkau untuk jamaah Haji. Ini termasuk negosiasi tarif khusus dengan maskapai penerbangan, pengelolaan slot penerbangan Haji, dan koordinasi logistik transportasi darat dari berbagai embarkasi di Indonesia ke titik keberangkatan. Pengurangan atau pembebasan biaya operasional untuk penerbangan Haji juga dapat dilakukan untuk menekan biaya Haji secara keseluruhan.
5. Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas penyediaan layanan kesehatan yang memadai bagi jamaah Haji, baik sebelum keberangkatan, selama di Tanah Suci, maupun setelah kembali ke tanah air. Ini mencakup vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, dan penyediaan tenaga medis yang terlatih. Selain itu, Kementerian Kesehatan dapat berkolaborasi dengan otoritas kesehatan Saudi untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan di Arab Saudi dapat diakses oleh jamaah Haji Indonesia secara optimal.
6. Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan memainkan peran strategis dalam mendorong kebijakan ekspor kebutuhan jamaah Haji dan Umrah dari Indonesia, termasuk bahan makanan, pakaian ihram, kerudung, kopiah, serta produk-produk pelengkap ibadah Haji lainnya.Â