Mohon tunggu...
Aisah Anastasia
Aisah Anastasia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030030_UIN Sunan Kalijaga

PRACTICE MAKES PERFECT

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cegah Tindakan Pemerkosaan Suami Istri, Pahami Marital Rape dalam Pandangan Islam

5 Maret 2023   22:19 Diperbarui: 5 Maret 2023   22:41 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Website Kumparan (kumparan.com) 

Marital rape mencakup segala aktivitas seksual yang dilakukan tanpa consent/ persetujuan kepada pasangan yang menikah. - Suharti Mukhlas, mantan direktur Rifka Annisa Women's Crisis Center.

Inti dari marital rape adalah tidak adanya kesepakatan bersama atas suatu bentuk hubungan seksual (nonkonsensual). - European Institute for Gender Equality.

Marital rape diartikan sebagai tindakan "pemerkosaan dalam ikatan pernikahan" sebab adanya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan suami kepada istrinya atau sebaliknya.

Saat ini, marital rape seolah-olah juga merupakan bagian dari permasalahan rumah tangga dalam Islam. Padahal, pada kenyataannya, konsep tersebut tidak sejalan dengan Islam.

SEJARAH

Istilah marital rape telah diperdebatkan sejak tahun 1736, ketika ahli hukum Sir Matthew Hale, ketua pengadilan di Inggris, berpendapat bahwa suami yang memperkosa istrinya bukanlah masalah, sebab pernikahan merupakan simbol penyerahan istri kepada suami (Yllo & Torres, 2016).

Ketika perempuan telah dinikahi, maka suami memiliki hak penuh atas istrinya. Struktur masyarakat yang patriarki seperti itu menganggap istri sebagai properti yang dapat diperlakukan sesukanya, termasuk memaksakan hubungan seksual. Hal ini menyebabkan orang-orang mulai memperdebatkan term 'pemerkosaan dalam pernikahan'.

KONSEP MILK AL-YAMIN (KEPEMILIKAN)

Sebagai agama yang rahmatan lil alamin, Islam secara tegas hadir untuk menghilangkan stigma 'properti' yang melekat dalam diri perempuan. Salah satu caranya adalah dengan memerdekakan budak perempuan.

"Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki..." (QS. Al-Mu'minum: 6)

At-Thabari mengartikan milk al-yamin pada ayat tersebut dengan 'budak perempuan'. Seorang laki-laki boleh berhubungan seksual dengan istri-istrinya serta budak perempuan yang dimilikinya. Jika budak perempuan tersebut melahirkan anak tuannya, maka statusnya dan anak yang dilahirkannya menjadi merdeka. Hukum ini menunjukkan bahwa Islam secara bertahap menghapus adanya perbudakan.

Ayat tersebut hadir sebagai social mechanism untuk merespon problem sosial di Arab pada masa itu, saat perbudakan masih terjadi, bahkan bukan hanya di Arab saja, tetapi juga di bangsa-bangsa lain seperti Yunani, Romawi, dan Persia.

Muhammad Thaha menjelaskan bahwa hukum pada ayat ini sudah di-nasakh (dihapus). Hukum bolehnya menggauli budak pada ayat tersebut tidak berlaku lagi. Ayat ini membuktikan bahwa hukum Islam itu tidak stagnan, tetapi dinamis dan sesuai dengan kondisi masyarakat, di mana sekarang perbudakan tidak ada lagi.

KONSEP MARITAL RAPE DALAM ISLAM

Islam tidak sejalan dengan konsep marital rape. Islam tidak membenarkan adanya pemerkosaan dalam pernikahan. Setelah menikah, halal bagi pasangan suami-istri untuk melakukan hubungan seksual dengan cara yang ma'ruf (baik). Pemerkosaan merupakan tindakan zina, dan tidak ada zina dalam persetubuhan suami-istri yang sudah terikat dalam pernikahan.

Pernikahan merupakan ibadah, maka pernikahan hendaknya dilihat sebagai bentuk kehambaan dua insan kepada Allah, bukan hubungan di mana salah satu pihak menjadi superior. Penting bagi pasangan suami-istri untuk memperhatikan kondisi satu sama lain, termasuk dalam hal hubungan seksual yang mestinya dilakukan dengan memberikan kesenangan bagi kedua belah pihak.

Hubungan seksual baiknya dilakukan dengan kesenangan bagi suami dan istri agar tercipta suasana yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Tujuan pernikahan yang diinginkan oleh Islam adalah memberikan rasa:

1. Sakinah: Ketenangan, kedamaian

2. Mawaddah: Cinta

3. Rahmah: Kasih sayang

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21).

---

Pernikahan menandakan sahnya hubungan seksual antara suami dan istri dengan cara yang ma'ruf (baik), sehingga tidak mungkin ada pemerkosaan dalam pernikahan. Maka dari itu, konsep marital rape tidak sejalan dengan Islam.

Meski tidak ada konsep marital rape dalam Islam, hal tersebut bukan berarti Islam mengizinkan suatu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Sebab, bagaimana mungkin kekerasan diizinkan, ketika tujuan pernikahan adalah membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah? Hal tersebut tentu tidak akan terwujud jika segala bentuk kekerasan boleh dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun