Mohon tunggu...
Airani Listia
Airani Listia Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga dan Freelance Content Writer

Mantan pekerja yang sedang sibuk menjadi emak-emak masa kini. Hobi menyebarkan kebaikan dengan tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Kasus Pembunuhan Empat Anak di Jagakarsa, Penanganan KDRT Mulai dari Diri Sendiri!

15 Desember 2023   17:21 Diperbarui: 17 Desember 2023   09:10 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi KDRT I sumber: pexels.com/Karolina Grabowska

Ditambah kenyataan pahit yang menyebutkan, berdasarkan keterangan polisi, pelaku sudah dilaporkan atas kasus KDRT yang dilakukan pada istrinya tanggal 2 Desember 2023. P meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan tidak bisa meninggalkan keempat anaknya sendiri di rumah, selama istri dalam perawatan di rumah sakit.

Saya tidak bisa menutupi rasa sedih yang saya rasakan, ketika membaca berita tersebut. Bagaimana sedihnya saya saat mengetahui, empat anak tidak berdosa harus meninggal karena kemarahan yang sedang dialami ayahnya? Bagaimana pertengkaran ayah dan ibu dalam keluarga, menyebabkan peristiwa KDRT dan menjadikan anak sebagai korban?

Siapa saja yang menjadi korban KDRT?

Pada keterangan lanjutan BBC News Indonesia (11/12/2023), pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum mengatakan penanganan KDRT oleh pihak kepolisian masih buruk, kurang cepat mengidentifikasi potensi kemungkinan terjadi kejahatan yang berujung pembunuhan. Polisi dianggap sering mengabaikan pelaporan KDRT, menunda penyelidikan, sampai menyudutkan korban KDRT.

Kompolnas Poengky Indarti membenarkan pernyataan tersebut, polisi dianggap kurang peka terhadap laporan kasus KDRT. Menurutnya, Polri harus menggiatkan pendidikan sensitif gender kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan penyidik, juga diharapkan memiliki buku panduan cara penanganan laporan KDRT yang tepat.

Poengky Indarti mengkhawatirkan adanya kesalahpahaman pemikiran petugas kepolisian mengenai anggapan masalah rumah tangga sebagai hal yang tabu dibicarakan di depan umum. Sehingga, menghambat polisi berpikir kritis dan bertindak cepat untuk penanganan KDRT.

Bukan hanya pandangan masalah rumah tangga yang tabu dibicarakan, ada hal penting yang kadang dilupakan banyak orang. Kita selalu menyoroti perempuan, istri sebagai korban utama KDRT. Namun, melupakan bahwa dalam keluarga, dalam rumah tangga, ada anak, ada anggota keluarga lain yang bisa saja menjadi korban KDRT.

Dalam laman resmi komnasperempuan.go.id, korban merupakan orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Hal ini tertuang pada UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1. Sedangkan pada Pasal 2 UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang dilindungi bukan hanya perempuan. Yang dilindungi dalam UU PKDRT yaitu mencakup:

  1. suami, istri, dan anak;

  2. orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;

  3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun