Mohon tunggu...
Ainu Syifa
Ainu Syifa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi : Singing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam di Indonesia

18 Juni 2023   20:50 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:44 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum keluarga Islam, juga dikenal sebagai hukum perdata Islam, adalah cabang hukum yang mengatur aspek-aspek kehidupan keluarga dalam agama Islam. Hukum keluarga Islam didasarkan pada ajaran agama Islam, termasuk Al-Qur'an, Hadis, ijtihad (penafsiran hukum oleh cendekiawan Islam), dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di masyarakat Muslim.Meskipun Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sistem hukum yang berlaku secara umum di Indonesia adalah hukum nasional yang berlandaskan pada konstitusi dan perundang-undangan nasional.

Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip ini secara tidak langsung mencerminkan pengaruh Islam dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, dalam praktik sehari-hari, hukum Islam diakui dan diterapkan dalam beberapa bidang kehidupan, terutama di wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim.

Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, ada beberapa aspek yang relevan untuk dipahami:

1.Hukum Keluarga Islam :Indonesia memiliki peraturan hukum khusus yang mengatur masalah-masalah keluarga Muslim, seperti pernikahan, perceraian, hak waris, dan wali nikah.

*Sumber: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah mengalami beberapa perubahan seiring waktu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah dua undang-undang penting yang mengatur masalah keluarga Muslim di Indonesia.
*Dalil-dalil: Dalil-dalil yang menjadi landasan hukum keluarga Islam di Indonesia termasuk Al-Qur'an dan Hadis. Beberapa dalil yang relevan adalah Surat An-Nisa' (4)

:4,Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)

Surat Ar-Rum (30): 21

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

wa min aayaatihiii an kholaqo lakum min angfusikum azwaajal litaskunuuu ilaihaa wa ja'ala bainakum mawaddataw wa rohmah, inna fii zaalika la-aayaatil liqoumiy yatafakkaruun

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
(QS. Ar-Rum 30: Ayat 21)
dan Hadis-hadis yang membahas pernikahan, perceraian, dan kewajiban suami-istri.

2.Hukum Ekonomi Islam: Indonesia juga memiliki perkembangan dalam penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Beberapa undang-undang dan peraturan telah diterbitkan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan obligasi syariah.
*Sumber: Beberapa undang-undang dan peraturan terkait ekonomi Islam telah diterbitkan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
*Dalil-dalil: Prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam didasarkan pada Al-Qur'an dan Hadis, seperti larangan riba (bunga) berdasarkan Surat Al-Baqarah (2): 275-279 dan prinsip-prinsip perdagangan yang adil dan etis.

3.Sistem Peradilan Agama: Di Indonesia, terdapat pengadilan agama yang memiliki yurisdiksi atas perkara-perkara keluarga Muslim dan masalah-masalah hukum Islam lainnya. Pengadilan Agama memutuskan perkara berdasarkan hukum Islam dan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di Indonesia.
*Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
*Al-Qur'an dan terjemahan serta tafsirnya.
*Kumpulan Hadis seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan hadis-hadis lainnya.
*Buku-buku hukum Islam yang membahas sistem peradilan agama, seperti "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Prof. Dr. H. Ali Mustafa Ya'qub dan "Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Asas dan Praktek" oleh Dr. H. Abdul Aziz Muthalib, M.Si.
*Publikasi dari Kementerian Agama dan lembaga-lembaga terkait lainnya yang membahas tentang peradilan agama dan hukum Islam di Indonesia.

4.Hukum Pidana:
a. Penerapan Hukum Jinayat: Beberapa provinsi di Indonesia, seperti Aceh, menerapkan hukum jinayat yang didasarkan pada interpretasi konservatif hukum Islam. Hukum jinayat mencakup pelanggaran-pelanggaran seperti khalwat (hubungan gelap), minuman keras, perjudian, dan kejahatan seksual.
b. Hukuman Pidana: Hukuman pidana di Indonesia didasarkan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mencakup berbagai pelanggaran yang tidak terkait langsung dengan hukum Islam.

Berikut adalah penjelasan umum tentang hukum Islam dari berbagai sumber buku dan kitab:

*Al-Qur'an:
Al-Qur'an adalah kitab suci agama Islam dan merupakan sumber utama hukum Islam. Al-Qur'an mengandung petunjuk dan perintah hukum yang dianggap sebagai wahyu Allah. Ayat-ayat Al-Qur'an mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, moralitas, muamalah (hubungan antarmanusia), dan hukum keluarga. Contoh ayat Al-Qur'an yang relevan dengan hukum Islam adalah Surah Al-Baqarah ayat 83 yang menegaskan keadilan

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

wa iz akhoznaa miisaaqo baniii isrooo-iila laa ta'buduuna illalloha wa bil-waalidaini ihsaanaw wa zil-qurbaa wal-yataamaa wal-masaakiini wa quuluu lin-naasi husnaw wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaah, summa tawallaitum illaa qoliilam mingkum wa angtum mu'ridhuun

"Dan (ingatlah) ketika kami mengambil janji dari Bani Israil, Janganlah kamu menyembah selain Allah dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari) kecuali sebagian kecil dari kamu dan kamu (masih menjadi) pembangkang."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 83)

Surah An-Nisa ayat 135 yang mengajarkan kebenaran dan keadilan

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

yaaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina bil-qisthi syuhadaaa-a lillaahi walau 'alaaa angfusikum awil-waalidaini wal-aqrobiin, iy yakun ghoniyyan au faqiirong fallohu aulaa bihimaa, fa laa tattabi'ul-hawaaa ang ta'diluu, wa ing talwuuu au tu'ridhuu fa innalloha kaana bimaa ta'maluuna khobiiroo

"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 135)
 serta ayat-ayat yang mengatur pernikahan, perceraian, dan waris.

*Hadis:
Hadis adalah kumpulan perkataan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis merupakan sumber kedua dalam hukum Islam dan digunakan untuk memahami dan mengklarifikasi ajaran Al-Qur'an. Hadis memberikan contoh-contoh konkret dan penjelasan lebih lanjut tentang penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kitab-kitab hadis yang dikenal seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan lainnya merupakan sumber yang digunakan untuk merujuk dan mempelajari hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam.

*Ijma:

Ijma adalah kesepakatan para ulama atau pakar hukum Islam mengenai masalah hukum yang belum dijelaskan dalam Al-Quran atau Hadis. Ijma digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum yang muncul dalam konteks modern atau dalam situasi yang belum terdokumentasikan dalam sumber-sumber hukum Islam klasik.

*Qiyas:

Qiyas adalah metode analogi yang digunakan untuk menerapkan hukum Islam pada masalah baru yang tidak ditemukan dalam Al-Quran, Hadis, atau Ijma. Metode ini melibatkan penarikan kesimpulan hukum dengan membandingkan situasi yang ada dengan situasi serupa yang telah diatur dalam sumber-sumber hukum.

*Kitab Fiqh:

Kitab-kitab fiqh merupakan karya-karya ulama hukum Islam yang menjelaskan dan menguraikan hukum Islam dalam berbagai bidang. Kitab-kitab fiqh menggabungkan interpretasi dan aplikasi hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat dan penalaran para ulama. Beberapa kitab fiqh terkenal antara lain "Al-Muwatta" karya Imam Malik, "Al-Umm" karya Imam Syafi'i, "Al-Mabsut" karya Imam Asy-Syafi'i, dan "Fathul Majid" karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.

*Karya Ulama:
Banyak ulama Islam yang telah menulis karya-karya penting tentang hukum Islam dari berbagai perspektif. Karya-karya ulama seperti Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Imam Ghazali, Imam Nawawi, Imam Syafi'i, dan lainnya memberikan penjelasan mendalam tentang hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam mempelajari hukum Islam, penting untuk merujuk kepada sumber-sumber yang sahih, seperti Al-Qur'an, Hadis, kitab-kitab fiqh, dan karya-karya ulama yang diakui keilmuannya.

Dalam praktiknya, hukum Islam di Indonesia diterapkan melalui beberapa lembaga dan badan hukum. Beberapa di antaranya adalah:

*Mahkamah Agung: Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Di bawahnya terdapat Pengadilan Agama yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, waris, dan pernikahan menurut ajaran Islam.
*Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): BPHN merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mereka juga memastikan kesesuaian antara peraturan hukum dengan nilai-nilai agama termasuk Islam.
*Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI adalah badan otoritatif yang terdiri dari ulama-ulama Muslim di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa (pendapat hukum Islam) tentang berbagai masalah sosial, ekonomi, politik, dan agama yang mempengaruhi umat Muslim di Indonesia. Namun, fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penerapan hukum Islam di Indonesia juga bervariasi antara wilayah-wilayah di negara ini. Beberapa daerah menerapkan aturan yang lebih ketat berdasarkan interpretasi agama, seperti di Aceh yang menerapkan hukum syariah dalam beberapa bidang kehidupan. Namun, di daerah-daerah lain, penerapan hukum Islam lebih fleksibel dan menghormati keragaman agama yang ada.penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum nasional Indonesia, hukum Islam tidak mencakup semua aspek kehidupan dan ada beberapa bidang hukum yang diatur oleh hukum perdata, pidana, dan perundang-undangan lainnya yang bersifat umum dan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama mereka.

"Hukum Keluarga Islam" oleh Dr. H. Bahrul Hayat, M.Ag
"Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Prof. Dr. H. Ali Mustafa Ya'qub
"Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Asas dan Praktek" oleh Dr. H. Abdul Aziz Muthalib, M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun