*Mahkamah Agung: Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Di bawahnya terdapat Pengadilan Agama yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, waris, dan pernikahan menurut ajaran Islam.
*Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): BPHN merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mereka juga memastikan kesesuaian antara peraturan hukum dengan nilai-nilai agama termasuk Islam.
*Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI adalah badan otoritatif yang terdiri dari ulama-ulama Muslim di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa (pendapat hukum Islam) tentang berbagai masalah sosial, ekonomi, politik, dan agama yang mempengaruhi umat Muslim di Indonesia. Namun, fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Penerapan hukum Islam di Indonesia juga bervariasi antara wilayah-wilayah di negara ini. Beberapa daerah menerapkan aturan yang lebih ketat berdasarkan interpretasi agama, seperti di Aceh yang menerapkan hukum syariah dalam beberapa bidang kehidupan. Namun, di daerah-daerah lain, penerapan hukum Islam lebih fleksibel dan menghormati keragaman agama yang ada.penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum nasional Indonesia, hukum Islam tidak mencakup semua aspek kehidupan dan ada beberapa bidang hukum yang diatur oleh hukum perdata, pidana, dan perundang-undangan lainnya yang bersifat umum dan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama mereka.
"Hukum Keluarga Islam" oleh Dr. H. Bahrul Hayat, M.Ag
"Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Prof. Dr. H. Ali Mustafa Ya'qub
"Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Asas dan Praktek" oleh Dr. H. Abdul Aziz Muthalib, M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H