Mohon tunggu...
Ainu Syifa
Ainu Syifa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi : Singing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam di Indonesia

18 Juni 2023   20:50 Diperbarui: 18 Juni 2023   21:44 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Mahkamah Agung: Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Di bawahnya terdapat Pengadilan Agama yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, waris, dan pernikahan menurut ajaran Islam.
*Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN): BPHN merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menyusun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mereka juga memastikan kesesuaian antara peraturan hukum dengan nilai-nilai agama termasuk Islam.
*Majelis Ulama Indonesia (MUI): MUI adalah badan otoritatif yang terdiri dari ulama-ulama Muslim di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa (pendapat hukum Islam) tentang berbagai masalah sosial, ekonomi, politik, dan agama yang mempengaruhi umat Muslim di Indonesia. Namun, fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Penerapan hukum Islam di Indonesia juga bervariasi antara wilayah-wilayah di negara ini. Beberapa daerah menerapkan aturan yang lebih ketat berdasarkan interpretasi agama, seperti di Aceh yang menerapkan hukum syariah dalam beberapa bidang kehidupan. Namun, di daerah-daerah lain, penerapan hukum Islam lebih fleksibel dan menghormati keragaman agama yang ada.penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum nasional Indonesia, hukum Islam tidak mencakup semua aspek kehidupan dan ada beberapa bidang hukum yang diatur oleh hukum perdata, pidana, dan perundang-undangan lainnya yang bersifat umum dan berlaku bagi semua warga negara tanpa memandang agama mereka.

"Hukum Keluarga Islam" oleh Dr. H. Bahrul Hayat, M.Ag
"Hukum Keluarga Islam di Indonesia" oleh Prof. Dr. H. Ali Mustafa Ya'qub
"Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Asas dan Praktek" oleh Dr. H. Abdul Aziz Muthalib, M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun