yaaa ayyuhallaziina aamanuu kuunuu qowwaamiina bil-qisthi syuhadaaa-a lillaahi walau 'alaaa angfusikum awil-waalidaini wal-aqrobiin, iy yakun ghoniyyan au faqiirong fallohu aulaa bihimaa, fa laa tattabi'ul-hawaaa ang ta'diluu, wa ing talwuuu au tu'ridhuu fa innalloha kaana bimaa ta'maluuna khobiiroo
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 135)
 serta ayat-ayat yang mengatur pernikahan, perceraian, dan waris.
*Hadis:
Hadis adalah kumpulan perkataan, tindakan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW. Hadis merupakan sumber kedua dalam hukum Islam dan digunakan untuk memahami dan mengklarifikasi ajaran Al-Qur'an. Hadis memberikan contoh-contoh konkret dan penjelasan lebih lanjut tentang penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Kitab-kitab hadis yang dikenal seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, dan lainnya merupakan sumber yang digunakan untuk merujuk dan mempelajari hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum Islam.
*Ijma:
Ijma adalah kesepakatan para ulama atau pakar hukum Islam mengenai masalah hukum yang belum dijelaskan dalam Al-Quran atau Hadis. Ijma digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum yang muncul dalam konteks modern atau dalam situasi yang belum terdokumentasikan dalam sumber-sumber hukum Islam klasik.
*Qiyas:
Qiyas adalah metode analogi yang digunakan untuk menerapkan hukum Islam pada masalah baru yang tidak ditemukan dalam Al-Quran, Hadis, atau Ijma. Metode ini melibatkan penarikan kesimpulan hukum dengan membandingkan situasi yang ada dengan situasi serupa yang telah diatur dalam sumber-sumber hukum.
*Kitab Fiqh:
Kitab-kitab fiqh merupakan karya-karya ulama hukum Islam yang menjelaskan dan menguraikan hukum Islam dalam berbagai bidang. Kitab-kitab fiqh menggabungkan interpretasi dan aplikasi hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat dan penalaran para ulama. Beberapa kitab fiqh terkenal antara lain "Al-Muwatta" karya Imam Malik, "Al-Umm" karya Imam Syafi'i, "Al-Mabsut" karya Imam Asy-Syafi'i, dan "Fathul Majid" karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
*Karya Ulama:
Banyak ulama Islam yang telah menulis karya-karya penting tentang hukum Islam dari berbagai perspektif. Karya-karya ulama seperti Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Imam Ghazali, Imam Nawawi, Imam Syafi'i, dan lainnya memberikan penjelasan mendalam tentang hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam mempelajari hukum Islam, penting untuk merujuk kepada sumber-sumber yang sahih, seperti Al-Qur'an, Hadis, kitab-kitab fiqh, dan karya-karya ulama yang diakui keilmuannya.
Dalam praktiknya, hukum Islam di Indonesia diterapkan melalui beberapa lembaga dan badan hukum. Beberapa di antaranya adalah: