Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi hukum

9 Desember 2024   13:09 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:30 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM:

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, serta perilaku manusia dalam konteks sosial. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik mempengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan hukum. Sosiologi hukum memandang hukum bukan sekadar sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, serta mencerminkan nilai[1]nilai, norma, dan struktur kekuasaan yang ada. Dalam sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai hasil dari interaksi sosial yang dapat berfungsi secara sinergis atau disfungsional dalam masyarakat. Kajian ini melibatkan analisis peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial, mengatasi konflik, dan mengarahkan perilaku sosial, serta menilai efektivitas hukum dalam memainkan peran konservatif sebagai alat kontrol sosial dan peran progresif sebagai agen perubahan sosial. Objek kajian sosiologi hukum meliputi hukum sebagai kontrol sosial, stratifikasi hukum, perubahan hukum, serta interaksi antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Sosiologi hukum juga menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner dengan memanfaatkan konsep dan metode dari ilmu sosial lainnya, seperti antropologi, psikologi, ilmu politik, dan ekonomi, untuk memahami hukum dalam konteks yang lebih luas. Ruang lingkup sosiologi hukum mencakup dasar-dasar sosial dari hukum dan efek hukum terhadap gejala sosial lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya sebagai aturan formal tetapi juga sebagai alat yang mencerminkan dan mempengaruhi norma-norma sosial yang berlaku. Dengan demikian, sosiologi hukum memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, serta mengidentifikasi dan mengkritisi perbedaan antara hukum yang ideal dengan realitas praktik hukum di masyarakat. Sosiologi hukum berperan penting dalam memahami dan mengkritisi hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih besar, melihat bagaimana hukum dapat memperkuat atau mengubah struktur kekuasaan yang ada untuk mencapai keadilan sosial yang lebih besar. Melalui pendekatan empiris dan fokus pada dinamika interaksi antara hukum dan masyarakat, sosiologi hukum berupaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang fungsi hukum sebagai bagian integral dari kehidupan sosial.

  • HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT

Hukum dan kenyataan masyarakat sering kali berinteraksi dalam cara yang kompleks dan saling mempengaruhi. Hukum, sebagai seperangkat norma yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, bertujuan untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan keamanan dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum sering kali menghadapi tantangan yang muncul dari dinamika sosial, budaya, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Kenyataan masyarakat yang terus berubah, termasuk perubahan nilai-nilai sosial, norma-norma budaya, dan kondisi ekonomi, dapat mempengaruhi efektivitas hukum. Sebaliknya, hukum juga dapat mempengaruhi perilaku sosial dan membentuk struktur masyarakat. Dalam hal ini, hukum itu sendiri sangat bersifat mengikat dan memaksa. Keberadaan hukum dalam masyarakat harus dioperasikan yang selaras dengan nilai-nilai masyarakat yang ada. Kenyataan nya memang bersifat urgen karena memiliki tujuan hukum untuk menjaga ketertiban dan ketentraman dalam bermasyarakat. Jika tidak ada tujuan yang hendak dicapai, maka hukum tidak berarti sama sekali. Studi tentang hubungan antara hukum dan kenyataan masyarakat penting untuk memahami bagaimana hukum dapat lebih efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan bagaimana perubahan sosial mempengaruhi sistem hukum. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara hukum dan kenyataan masyarakat serta implikasinya terhadap penerapan di berbagai konteks sosial.

  • YURDIS EMPIRIS DAN YURDIS NORMATIF

Pendekatan Yuridis Empiris berfokus pada law in action, yang menelaah bagaimana hukum berfungsi dan diterapkan dalam masyarakat. Sebaliknya, pendekatan Yuridis Normatif menekankan law in books, yaitu kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi kepustakaan (library research). Adapun rumusan masalah yang dikaji meliputi: Pengertian, Objek kajian masing-masing pendekatan, Fungsi pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam memahami sosiologi hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Yuridis Empiris lebih relevan dalam memahami praktik hukum di lapangan, sementara Yuridis Normatif penting untuk analisis sistem norma dan asas hukum tertulis. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan gambaran menyeluruh tentang keberfungsian hukum di masyarakat.

  • MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISME)

positivisme adalah suatu aliran dalam filsafat hukum yang beranggapan bahwa teori hukum itu dikonsepsikan sebagai ius yang telah mengalami positifisasi sebagai lege atau lex, guna menjamin kepastian antara yang terbilang hukum atau tidak. Oleh karena itu hukum dapat dikatakan sebagai aturan yang hanya bersangkut paut dengan hukum positif saja. Ilmu hukum tidak membahas apakah hukum positif itu baik atau buruk, dan tidak pula membahas soal efektivitas hukum dalam masyarakat. Secara sederhana positivisme hukum menganut dua prinsip dasar, yakni: Pertama, hanya undang-undang yang disebut hukum, di luar undang-undang tidak ada hukum. Kedua, negara atau otoritas merupakan satu-satunya sumber hukum. Madzhab positivisme memiliki kelebihan dan kekurangan, kelebihan dari madzab ini adalah adanya kepastian hukum hukum dapat menjamin hak-hak perseorangan dan seluruh warga negara, terjaminnya keadilan, dan beberapa kekuranganya yaitu sulit tercapainya keadilan social, sistem hukum positif yang tertutup, sistem hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan politik. Di Indonesia, dengan adanya pengaruh aliran positivis hukum, muncul kebuntuan hukum, yang dianggap bahwa hukum di Indonesia itu tidak akan mampu menciptakan jaminan keadilan, akibat dari sumber paradigma positivisme dan saintifikasi hukum modern

  • MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)

Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan sosiologi hukum adalah cabang dari sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum. Singkatnya, Sociological Jurisprudence mempunyai cara pendekatan yang bermula dari hukum ke masyarakat, sedangkan sosiologi hukum sebaliknya, yaitu pendekatannya dari masyarakat ke hukum.

Pengaruh Sociological Jurisprudence di Indonesia:

Menekankan bahwa sistem hukum positif akan berjalan efektif jika sesuai dengan kaidah dan norma yang hidup di masyarakat.

Mempertahankan ketertiban melalui kepastian hukum dan juga hukum harus dapat mengatur (membantu) proses perubahan dalam masyarakat;

Menekankan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).

  • MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM  (Living Law dan Utilitarianism)

Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat (the living law). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif (state law). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya. Kemanfaatan sebagai tujuan hukum menjadi suatu keyakinan di dalam pergaulan hukum Indonesia, padahal di dalam literaturnya, Bentham menyiratkan bahwa kemanfaatan bersama-sama dengan kenikmatan, kebahagiaan, dan kesenangan merupakan dimensi batu uji dari perhitungan pleasure dan pain, yang lebih tepat dijadikan sebagai metode evaluasi peraturan produk hukum daripada menjadi tujuan hukum. Oleh sebab itu, penelitian ini mencoba untuk membedah konsep teori utilitarianisme dari Bentham, serta mencari posisi konsep utilitarianisme Bentham di dalam faset pemikiran ilmu hukum

  • PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHULDIN

Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun, Merupakan dua tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam memahami dinamika sosial dan masyarakat, meskipun berasal dari latar belakang waktu dan budaya yang berbeda. Emile Durkheim, salah satu pendiri sosiologi modern, mengembangkan konsep-konsep seperti solidaritas sosial, fakta sosial, dan anomie. Ia menekankan pentingnya struktur sosial dalam membentuk perilaku individu dan bagaimana solidaritas, baik mekanik maupun organik, berperan dalam menjaga keteraturan sosial, terutama di tengah perubahan sosial. Di sisi lain, Ibnu Khaldun, seorang sarjana Muslim abad ke-14, mengemukakan teori ashabiyah (solidaritas kelompok), yang menjadi kekuatan pendorong dalam pembentukan dan kemunduran peradaban. Ia melihat bahwa kekuatan sosial, terutama yang didukung oleh nilai-nilai agama, merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kesuksesan suatu negara. Melalui analisis komparatif, makalah ini menunjukkan bahwa meskipun dengan pendekatan berbeda, baik Durkheim maupun Ibnu Khaldun sepakat bahwa solidaritas sosial merupakan faktor penting dalam menjaga keteraturan dan kemajuan masyarakat. Konsep solidaritas mereka memberikan perspektif yang relevan dalam studi sosiologi modern, khususnya terkait dengan hubungan antara masyarakat, kekuasaan, dan perubahan sosial.

  • PEMIKIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART

pemikiran Max Weber tentang sosiologi hukum menyoroti bagaimana hukum dalam masyarakat modern menjadi semakin rasional, formal, dan sekuler, sejalan dengan perkembangan kapitalisme dan birokrasi. Weber memandang hukum sebagai elemen penting dalam struktur sosial, yang tidak hanya mempengaruhi kehidupan ekonomi dan politik, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika budaya, ekonomi, dan profesionalisasi masyarakat. Pemikiran Hart mengenai hukum sebagai sistem yang memerlukan penerimaan sosial dan pengakuan legitimasi oleh masyarakat merupakan inti dari perspektif sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum hidup dan berkembang di dalam masyarakat, dan pandangan Hart bahwa hukum hanya dapat berfungsi ketika diterima oleh masyarakat menunjukkan bahwa hukum adalah produk sosial yang erat kaitannya dengan norma dan praktik sosial. Penerimaan sosial terhadap hukum, serta kritik Hart terhadap pandangan hukum yang semata-mata didasarkan pada paksaan, menegaskan peran penting masyarakat dalam membentuk dan mempertahankan hukum.

  • EFFECTIVENESS OF LAW

Efektivitas hukum mencerminkan keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti kedamaian, keadilan, dan kepastian di masyarakat. Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum terkait erat dengan validitas hukum, yakni sejauh mana norma hukum dipatuhi dan diterapkan. Tujuan utama hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan dalam masyarakat, sehingga setiap individu memahami hak dan kewajibannya serta apa yang dilarang atau dibolehkan. Dalam mempelajari efektivitas hukum, teori Soerjono Soekanto menekankan bahwa hukum harus dilihat baik sebagai kaidah yang menentukan perilaku ideal maupun sebagai cerminan tindakan nyata dalam masyarakat. Upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum sering kali melibatkan penerapan sanksi, baik positif maupun negatif, yang bertujuan untuk mengarahkan perilaku manusia sesuai norma yang ditetapkan. Hukum juga memiliki dua fungsi utama dalam masyarakat: sebagai kontrol sosial (social control) yang membantu mengatasi konflik agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat (social engineering), yang memungkinkan hukum menjadi instrumen perubahan sosial dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengendalian pertumbuhan penduduk atau peningkatan kesejahteraan. Keseluruhannya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada implementasi, penegakan, dan penerimaan hukum oleh masyarakat sebagai panduan perilaku yang sahih dan bermanfaat.

  • LAW AND SOCIAL CONTROL

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive). Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.

Dengan adanya norma-norma tersebut, akan setiap masyarakat diselenggarakan sosial control atau pengenadalian sosial. Apabila prilaku manusia diatur oleh hukum tertulis dan perundang-undangan yakni keputusan penguasayang bersifat resmi danterulis serta mengikat umum Diselenggaranya sosial control formal (formal social control ) artinya, norma- norma terulis tersebut berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang formal. Social control informal (informal social control) melaui pendidikan, agama, seminar, dan penyebarluasaan pemahaman hukum. Lazimnya, yang ditempatkan terlebih dahulu adalah sosial control yang dianggap paling lunak berupa nasihat yang mengikat, selanjutnya menerapkan sosial control yang lebih ketat. Dalam proses tesebut, apabila sarana lain tidak menghasilkan tujuan yang dicapai norma hukum diterpkan pada tahap terakhir. Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).

 Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentramanterwujud. Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut. Dengan kata lain, sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial.

  • PROGRESSIVE LAW (HUKUM PROGRESIF)

Penegakan hukum yang seringkali menyengsarakan dan melukai rasa keadilan masyarakat mendorong salah seorang ahli hukum, yakni Satjipto Rahardjo menuangkan gagasannya tentang perlunya melibatkan nurani dan moral dalam berhukum. Cara berhukum inilah yang kemudian disebut sebagai penegakan hukum progresif. Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional, yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal-formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Selain itu, gagasan hukum progresif menilai bahwa kebenaran hukum tidak selalu dinilai dari telah diterapkan hukum yang dirumuskan dalam undang-undang, melainkan sejauhmana hukum merespon perkembangan yang terjadi di masyarakat. Untuk itu, ketika hukum mengalami kebuntuan dalam menjawab persoalan masyarakat, maka di sinilah perlunya melakukan terobosan hukum (rule breaking). Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum progresif merupakan upaya atau proses yang selalu mencari kebenaran dan keadilan.

  • Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)
  • Pluralisme adalah suatu gagasan atau pandangan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya banyak dan berbeda-beda (heterogen) di dalam suatu komunitas masyarakat. Semangat pluralisme sebagai penghargaan atas perbedaan-perbedaan dan heterogenitas merupakan moralitas yang harus dimiliki oleh manusia. Mengingat Indonesia negara yang memiliki banyak pulau, banyak pula memiliki perbedaan baik dari adat istiadat, agama dan kebudayaan, yang membuat semangat pluralisme sangat penting di tanamkan di Indonesia. Pluralisme hukum di Indonesia adalah pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat di Indonesia. Pluralisme hukum di Indonesia ini berupa hukum Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, hukum Internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.
  • PENDEKATAN S0SIOLOGI STUDI ISLAM
  •              Kata sosiologi secara etimologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang artinya teman dan logos yang memiliki arti ilmu pengetahuan. Dalam artian sosiologi adalah suatu ilmu yang membicarakan mengenai manusia dalam lingkup pertemanan atau bermasyarakat. Adapun secara terminologis sosiologi dapat diartikan seabagai ilmu yang mencangkup studi tentang struktur sosial dan proses sosial yang meliputi perubahan-perubahan di dalamnya.
  • Pendekatan sosiologi dalam studi islam yaitu:
  • Teori pendekatan fungsional
  • Teori pendekatan interaksionisme
  • Teori pendekatan konflik
  • Selain tiga teori di atas sebenarnya ada beberapa pendekatan dan teori sosiologis dalam al- Qur'an, yaitu: Tadafu, Ta'aruf, dan Ta'awun
  • Problem pendekatan sosiologi dalam islam
  • pendekatan sosiologi dalam Islam memiliki potensi besar untuk memperkaya pemahaman kita tentang agama dan masyarakat. Namun, perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada. Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat menemukan keseimbangan antara pemahaman ilmiah dan pemahaman keagamaan.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Tuliskan apa yang anda kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum!.

saya mengambil mata kuliah sosiologi hukum umumnya memiliki beragam harapan dan tujuan. Berikut adalah beberapa hal yang umumnya saya kehendaki:

  • Memahami hubungan antara hukum dan masyarakat:

    • Konteks sosial hukum: Memahami bagaimana hukum terbentuk, berubah, dan berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan politik.
    • Dampak sosial hukum: Menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana masyarakat merespons hukum.
    • Keadilan sosial: Mengeksplorasi konsep keadilan dalam konteks hukum dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan sosial.
  • Mengembangkan kemampuan analisis kritis:

    • Menganalisis kasus hukum: Mampu menganalisis kasus hukum dari perspektif sosiologis, melihat di balik aturan hukum untuk memahami faktor-faktor sosial yang melatarbelakanginya.
    • Mengevaluasi kebijakan hukum: Mampu mengevaluasi kebijakan hukum dari segi efektivitasnya dalam mengatasi masalah sosial dan dampaknya terhadap berbagai kelompok masyarakat.
    • Membangun argumen yang kuat: Mampu membangun argumen yang kuat berdasarkan data empiris dan teori sosiologi hukum.
    • Menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dan masyarakat: Misalnya, mengapa hukum tertentu dibuat, mengapa hukum tidak selalu efektif dalam mengatasi masalah sosial, atau bagaimana hukum dapat digunakan untuk mempromosikan perubahan sosial.
    • Berinteraksi dengan dosen dan mahasiswa lain yang memiliki minat yang sama: Berdiskusi, bertukar pikiran, dan belajar bersama dengan orang-orang yang memiliki minat yang sama dalam bidang sosiologi hukum.
    • Mendapatkan pengalaman belajar yang menarik dan menantang: Melalui diskusi kelas, tugas kelompok, presentasi, dan kegiatan belajar mandiri lainnya.
  • Pelajaran yang anda dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum

Ini karena sosiologi hukum mengajak kita untuk melihat hukum bukan hanya sebagai sekumpulan aturan yang kaku, tetapi sebagai sebuah konstruksi sosial yang dinamis dan terus berkembang.

Melihat Hukum sebagai Produk Sosial: Sosiologi hukum mengajarkan kita bahwa hukum bukanlah sesuatu yang netral atau objektif, melainkan produk dari interaksi sosial, kekuasaan, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini membuat kita lebih kritis dalam melihat hukum dan tidak lagi menerima begitu saja aturan yang ada.

Menganalisis Konteks Sosial Hukum: Kita akan belajar untuk menganalisis bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik mempengaruhi pembentukan, penerapan, dan efektivitas hukum. Dengan demikian, kita dapat memahami mengapa hukum tertentu dibuat dan bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan kehidupan sehari-hari.

Mengembangkan Kritisisme terhadap Hukum: Sosiologi hukum mendorong kita untuk berpikir kritis tentang hukum dan tidak hanya menerima begitu saja apa yang tertulis dalam undang-undang. Kita akan belajar untuk mempertanyakan asumsi-asumsi yang mendasari hukum, serta mengevaluasi dampak sosial dari penerapan hukum.

Memahami Keterkaitan Hukum dengan Keadilan: Kita akan belajar bahwa hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan, tetapi juga bagaimana hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan.

Menjadi Warga Negara yang Lebih Aktif: Dengan memahami bagaimana hukum bekerja dan bagaimana hukum dapat mempengaruhi kehidupan kita, kita akan menjadi warga negara yang lebih aktif dan peduli terhadap isu-isu hukum dan sosial.

  • Apa kritik  dalam perkuliahan Sosiologi Hukum
  • Terlalu Teoritis: Saya merasa materi hari ini terlalu banyak teori dan kurang contoh kasus nyata. Mungkin bisa ditambah contoh kasus yang lebih relevan dengan kondisi sosial di Indonesia saat ini, agar lebih mudah dipahami.
  • Kurang Relevan: Materi tentang hukum adat menurut saya kurang relevan dengan topik yang sedang kita bahas, yaitu hukum positif. Mungkin bisa dijelaskan bagaimana hubungan antara hukum adat dan hukum positif dalam konteks Indonesia saat ini.
  • Terlalu Kompleks: Materi tentang aliran-aliran dalam sosiologi hukum menurut saya terlalu kompleks. Mungkin bisa disederhanakan dengan membuat diagram atau mind map agar lebih mudah dipahami.

Apa masukan anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum

  • Pengembangan Materi: Saya usul agar materi tentang hubungan antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia bisa diperdalam dengan membahas studi kasus yang lebih kontemporer, seperti konflik agraria yang melibatkan hukum adat.
  • Integrasi Isu Aktual: Sangat menarik jika kita bisa membahas lebih lanjut tentang isu-isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan di media, seperti kasus pelanggaran HAM atau diskriminasi, dalam konteks sosiologi hukum.
  • Penggunaan Studi Kasus: Saya berpikir penggunaan studi kasus yang lebih variatif, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat membantu kita memahami lebih baik bagaimana konsep-konsep sosiologi hukum diterapkan dalam praktik.
  • Apa proYeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum
  • proyeksi masa depan saya setelah mempelajari sosiologi hukum
  • Karir dibidang hukum: analis kebijakan hukum, konsultan hukum, peneliti hukum, advokat, hakim atau jaksa
  • Karir dibidang politik: politisi, pegawai negri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun