Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi hukum

9 Desember 2024   13:09 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:30 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menganalisis Konteks Sosial Hukum: Kita akan belajar untuk menganalisis bagaimana faktor-faktor sosial, budaya, ekonomi, dan politik mempengaruhi pembentukan, penerapan, dan efektivitas hukum. Dengan demikian, kita dapat memahami mengapa hukum tertentu dibuat dan bagaimana hukum tersebut berinteraksi dengan kehidupan sehari-hari.

Mengembangkan Kritisisme terhadap Hukum: Sosiologi hukum mendorong kita untuk berpikir kritis tentang hukum dan tidak hanya menerima begitu saja apa yang tertulis dalam undang-undang. Kita akan belajar untuk mempertanyakan asumsi-asumsi yang mendasari hukum, serta mengevaluasi dampak sosial dari penerapan hukum.

Memahami Keterkaitan Hukum dengan Keadilan: Kita akan belajar bahwa hukum tidak selalu identik dengan keadilan. Sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan, tetapi juga bagaimana hukum dapat digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan.

Menjadi Warga Negara yang Lebih Aktif: Dengan memahami bagaimana hukum bekerja dan bagaimana hukum dapat mempengaruhi kehidupan kita, kita akan menjadi warga negara yang lebih aktif dan peduli terhadap isu-isu hukum dan sosial.

  • Apa kritik  dalam perkuliahan Sosiologi Hukum
  • Terlalu Teoritis: Saya merasa materi hari ini terlalu banyak teori dan kurang contoh kasus nyata. Mungkin bisa ditambah contoh kasus yang lebih relevan dengan kondisi sosial di Indonesia saat ini, agar lebih mudah dipahami.
  • Kurang Relevan: Materi tentang hukum adat menurut saya kurang relevan dengan topik yang sedang kita bahas, yaitu hukum positif. Mungkin bisa dijelaskan bagaimana hubungan antara hukum adat dan hukum positif dalam konteks Indonesia saat ini.
  • Terlalu Kompleks: Materi tentang aliran-aliran dalam sosiologi hukum menurut saya terlalu kompleks. Mungkin bisa disederhanakan dengan membuat diagram atau mind map agar lebih mudah dipahami.

Apa masukan anda dalam perkuliahan Sosiologi Hukum

  • Pengembangan Materi: Saya usul agar materi tentang hubungan antara hukum adat dan hukum positif di Indonesia bisa diperdalam dengan membahas studi kasus yang lebih kontemporer, seperti konflik agraria yang melibatkan hukum adat.
  • Integrasi Isu Aktual: Sangat menarik jika kita bisa membahas lebih lanjut tentang isu-isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan di media, seperti kasus pelanggaran HAM atau diskriminasi, dalam konteks sosiologi hukum.
  • Penggunaan Studi Kasus: Saya berpikir penggunaan studi kasus yang lebih variatif, baik dari dalam maupun luar negeri, dapat membantu kita memahami lebih baik bagaimana konsep-konsep sosiologi hukum diterapkan dalam praktik.
  • Apa proYeksi anda ke depan pasca mempelajari materi sosiologi hukum
  • proyeksi masa depan saya setelah mempelajari sosiologi hukum
  • Karir dibidang hukum: analis kebijakan hukum, konsultan hukum, peneliti hukum, advokat, hakim atau jaksa
  • Karir dibidang politik: politisi, pegawai negri

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun