Mohon tunggu...
Ainur Rochimah
Ainur Rochimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, dengan progam studi Hukum Ekonomi syariah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi hukum

9 Desember 2024   13:09 Diperbarui: 9 Desember 2024   13:30 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun, Merupakan dua tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam memahami dinamika sosial dan masyarakat, meskipun berasal dari latar belakang waktu dan budaya yang berbeda. Emile Durkheim, salah satu pendiri sosiologi modern, mengembangkan konsep-konsep seperti solidaritas sosial, fakta sosial, dan anomie. Ia menekankan pentingnya struktur sosial dalam membentuk perilaku individu dan bagaimana solidaritas, baik mekanik maupun organik, berperan dalam menjaga keteraturan sosial, terutama di tengah perubahan sosial. Di sisi lain, Ibnu Khaldun, seorang sarjana Muslim abad ke-14, mengemukakan teori ashabiyah (solidaritas kelompok), yang menjadi kekuatan pendorong dalam pembentukan dan kemunduran peradaban. Ia melihat bahwa kekuatan sosial, terutama yang didukung oleh nilai-nilai agama, merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan kesuksesan suatu negara. Melalui analisis komparatif, makalah ini menunjukkan bahwa meskipun dengan pendekatan berbeda, baik Durkheim maupun Ibnu Khaldun sepakat bahwa solidaritas sosial merupakan faktor penting dalam menjaga keteraturan dan kemajuan masyarakat. Konsep solidaritas mereka memberikan perspektif yang relevan dalam studi sosiologi modern, khususnya terkait dengan hubungan antara masyarakat, kekuasaan, dan perubahan sosial.

  • PEMIKIKIRAN MAX WEBER DAN H.L.A HART

pemikiran Max Weber tentang sosiologi hukum menyoroti bagaimana hukum dalam masyarakat modern menjadi semakin rasional, formal, dan sekuler, sejalan dengan perkembangan kapitalisme dan birokrasi. Weber memandang hukum sebagai elemen penting dalam struktur sosial, yang tidak hanya mempengaruhi kehidupan ekonomi dan politik, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika budaya, ekonomi, dan profesionalisasi masyarakat. Pemikiran Hart mengenai hukum sebagai sistem yang memerlukan penerimaan sosial dan pengakuan legitimasi oleh masyarakat merupakan inti dari perspektif sosiologi hukum. Sosiologi hukum mempelajari bagaimana hukum hidup dan berkembang di dalam masyarakat, dan pandangan Hart bahwa hukum hanya dapat berfungsi ketika diterima oleh masyarakat menunjukkan bahwa hukum adalah produk sosial yang erat kaitannya dengan norma dan praktik sosial. Penerimaan sosial terhadap hukum, serta kritik Hart terhadap pandangan hukum yang semata-mata didasarkan pada paksaan, menegaskan peran penting masyarakat dalam membentuk dan mempertahankan hukum.

  • EFFECTIVENESS OF LAW

Efektivitas hukum mencerminkan keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, seperti kedamaian, keadilan, dan kepastian di masyarakat. Menurut Hans Kelsen, efektivitas hukum terkait erat dengan validitas hukum, yakni sejauh mana norma hukum dipatuhi dan diterapkan. Tujuan utama hukum adalah untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan dalam masyarakat, sehingga setiap individu memahami hak dan kewajibannya serta apa yang dilarang atau dibolehkan. Dalam mempelajari efektivitas hukum, teori Soerjono Soekanto menekankan bahwa hukum harus dilihat baik sebagai kaidah yang menentukan perilaku ideal maupun sebagai cerminan tindakan nyata dalam masyarakat. Upaya untuk meningkatkan efektivitas hukum sering kali melibatkan penerapan sanksi, baik positif maupun negatif, yang bertujuan untuk mengarahkan perilaku manusia sesuai norma yang ditetapkan. Hukum juga memiliki dua fungsi utama dalam masyarakat: sebagai kontrol sosial (social control) yang membantu mengatasi konflik agar tidak mengganggu ketertiban umum, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat (social engineering), yang memungkinkan hukum menjadi instrumen perubahan sosial dalam mencapai tujuan tertentu seperti pengendalian pertumbuhan penduduk atau peningkatan kesejahteraan. Keseluruhannya, efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada implementasi, penegakan, dan penerimaan hukum oleh masyarakat sebagai panduan perilaku yang sahih dan bermanfaat.

  • LAW AND SOCIAL CONTROL

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive). Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung.

Dengan adanya norma-norma tersebut, akan setiap masyarakat diselenggarakan sosial control atau pengenadalian sosial. Apabila prilaku manusia diatur oleh hukum tertulis dan perundang-undangan yakni keputusan penguasayang bersifat resmi danterulis serta mengikat umum Diselenggaranya sosial control formal (formal social control ) artinya, norma- norma terulis tersebut berasal dari pihak yang mempunyai kekuasaan dan wewenang formal. Social control informal (informal social control) melaui pendidikan, agama, seminar, dan penyebarluasaan pemahaman hukum. Lazimnya, yang ditempatkan terlebih dahulu adalah sosial control yang dianggap paling lunak berupa nasihat yang mengikat, selanjutnya menerapkan sosial control yang lebih ketat. Dalam proses tesebut, apabila sarana lain tidak menghasilkan tujuan yang dicapai norma hukum diterpkan pada tahap terakhir. Dalam memandang hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan).

 Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar. Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya. Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentramanterwujud. Sanksi hukum terhadap perilaku yang menyimpang, ternyata terdapat perbedaan di kalangan suatu masyarakat. Tampaknya hal ini sangat berkait dengan banyak hal, seperti keyakinan agama, aliran falsafat yang dianut. Dengan kata lain, sanksi ini berkaitan dengan kontrol sosial.

  • PROGRESSIVE LAW (HUKUM PROGRESIF)

Penegakan hukum yang seringkali menyengsarakan dan melukai rasa keadilan masyarakat mendorong salah seorang ahli hukum, yakni Satjipto Rahardjo menuangkan gagasannya tentang perlunya melibatkan nurani dan moral dalam berhukum. Cara berhukum inilah yang kemudian disebut sebagai penegakan hukum progresif. Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional, yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal-formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Selain itu, gagasan hukum progresif menilai bahwa kebenaran hukum tidak selalu dinilai dari telah diterapkan hukum yang dirumuskan dalam undang-undang, melainkan sejauhmana hukum merespon perkembangan yang terjadi di masyarakat. Untuk itu, ketika hukum mengalami kebuntuan dalam menjawab persoalan masyarakat, maka di sinilah perlunya melakukan terobosan hukum (rule breaking). Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum progresif merupakan upaya atau proses yang selalu mencari kebenaran dan keadilan.

  • Legal Pluralism (Pluralisme Hukum)
  • Pluralisme adalah suatu gagasan atau pandangan yang mengakui adanya hal-hal yang sifatnya banyak dan berbeda-beda (heterogen) di dalam suatu komunitas masyarakat. Semangat pluralisme sebagai penghargaan atas perbedaan-perbedaan dan heterogenitas merupakan moralitas yang harus dimiliki oleh manusia. Mengingat Indonesia negara yang memiliki banyak pulau, banyak pula memiliki perbedaan baik dari adat istiadat, agama dan kebudayaan, yang membuat semangat pluralisme sangat penting di tanamkan di Indonesia. Pluralisme hukum di Indonesia adalah pemahaman mengenai keberadaan mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat di Indonesia. Pluralisme hukum di Indonesia ini berupa hukum Keperdataan, hukum Pidana, hukum Adat, hukum Tata Negara, hukum Administrasi Negara, hukum Internasional serta hukum-hukum lainnya. Secara sederhana, pluralisme hukum hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme dan positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat.
  • PENDEKATAN S0SIOLOGI STUDI ISLAM
  •              Kata sosiologi secara etimologi berasal dari bahasa latin yaitu socius yang artinya teman dan logos yang memiliki arti ilmu pengetahuan. Dalam artian sosiologi adalah suatu ilmu yang membicarakan mengenai manusia dalam lingkup pertemanan atau bermasyarakat. Adapun secara terminologis sosiologi dapat diartikan seabagai ilmu yang mencangkup studi tentang struktur sosial dan proses sosial yang meliputi perubahan-perubahan di dalamnya.
  • Pendekatan sosiologi dalam studi islam yaitu:
  • Teori pendekatan fungsional
  • Teori pendekatan interaksionisme
  • Teori pendekatan konflik
  • Selain tiga teori di atas sebenarnya ada beberapa pendekatan dan teori sosiologis dalam al- Qur'an, yaitu: Tadafu, Ta'aruf, dan Ta'awun
  • Problem pendekatan sosiologi dalam islam
  • pendekatan sosiologi dalam Islam memiliki potensi besar untuk memperkaya pemahaman kita tentang agama dan masyarakat. Namun, perlu dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan berbagai tantangan yang ada. Dengan pendekatan yang tepat, kita dapat menemukan keseimbangan antara pemahaman ilmiah dan pemahaman keagamaan.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Tuliskan apa yang anda kehendaki dalam mata Kuliah sosiologi hukum!.

saya mengambil mata kuliah sosiologi hukum umumnya memiliki beragam harapan dan tujuan. Berikut adalah beberapa hal yang umumnya saya kehendaki:

  • Memahami hubungan antara hukum dan masyarakat:

    • Konteks sosial hukum: Memahami bagaimana hukum terbentuk, berubah, dan berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, dan politik.
    • Dampak sosial hukum: Menganalisis bagaimana hukum mempengaruhi perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta bagaimana masyarakat merespons hukum.
    • Keadilan sosial: Mengeksplorasi konsep keadilan dalam konteks hukum dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencapai keadilan sosial.
  • Mengembangkan kemampuan analisis kritis:

    • Menganalisis kasus hukum: Mampu menganalisis kasus hukum dari perspektif sosiologis, melihat di balik aturan hukum untuk memahami faktor-faktor sosial yang melatarbelakanginya.
    • Mengevaluasi kebijakan hukum: Mampu mengevaluasi kebijakan hukum dari segi efektivitasnya dalam mengatasi masalah sosial dan dampaknya terhadap berbagai kelompok masyarakat.
    • Membangun argumen yang kuat: Mampu membangun argumen yang kuat berdasarkan data empiris dan teori sosiologi hukum.
    • Menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tentang hukum dan masyarakat: Misalnya, mengapa hukum tertentu dibuat, mengapa hukum tidak selalu efektif dalam mengatasi masalah sosial, atau bagaimana hukum dapat digunakan untuk mempromosikan perubahan sosial.
    • Berinteraksi dengan dosen dan mahasiswa lain yang memiliki minat yang sama: Berdiskusi, bertukar pikiran, dan belajar bersama dengan orang-orang yang memiliki minat yang sama dalam bidang sosiologi hukum.
    • Mendapatkan pengalaman belajar yang menarik dan menantang: Melalui diskusi kelas, tugas kelompok, presentasi, dan kegiatan belajar mandiri lainnya.
  • Pelajaran yang anda dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum

Ini karena sosiologi hukum mengajak kita untuk melihat hukum bukan hanya sebagai sekumpulan aturan yang kaku, tetapi sebagai sebuah konstruksi sosial yang dinamis dan terus berkembang.

Melihat Hukum sebagai Produk Sosial: Sosiologi hukum mengajarkan kita bahwa hukum bukanlah sesuatu yang netral atau objektif, melainkan produk dari interaksi sosial, kekuasaan, dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Hal ini membuat kita lebih kritis dalam melihat hukum dan tidak lagi menerima begitu saja aturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun