Mohon tunggu...
Ainun 03
Ainun 03 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa dari Politeknik Pembangunan Pertanian Medan jurusa pertanian prodi penyuluhan pertanian berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Mendorong Implementasi Sistem Pertanian Organik di Indonesia

21 Oktober 2024   12:10 Diperbarui: 21 Oktober 2024   12:21 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://cybex.pertanian.go.id/artikel/100422/memulai-usaha-pertanian-organik/

Mendorong Implementasi Sistem Pertanian Organik di Indonesia :  Sebuah Analisis Terhadap Peraturan Mentri Pertanian Nomor 64 tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik merupakan kebijakan penting yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya memajukan pertanian berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi petani, produsen, dan pihak-pihak terkait dalam mengembangkan praktik pertanian yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan bebas dari bahan kimia sintetis.

Sistem pertanian organik, sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini, tidak hanya melibatkan teknik budidaya yang mendukung pelestarian lingkungan, tetapi juga menekankan pada peningkatan kesejahteraan petani dan kualitas produk yang dihasilkan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis efektivitas peraturan ini dan dampaknya terhadap pembangunan pertanian di Indonesia.

                                                              

Tantangan Implementasi Sistem Pertanian Organik

Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi sistem pertanian organik di Indonesia adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran petani terhadap manfaat jangka panjang dari sistem ini. Meskipun peraturan ini telah memuat pedoman teknis tentang proses sertifikasi, produksi, dan pengelolaan pertanian organik, sebagian besar petani di Indonesia masih bergantung pada metode pertanian konvensional yang menggunakan pestisida dan pupuk kimia.

Beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya adopsi sistem ini di kalangan petani antara lain minimnya akses terhadap informasi dan pelatihan yang memadai, serta tingginya biaya awal yang dibutuhkan untuk mengubah lahan konvensional menjadi lahan pertanian organik. Studi menunjukkan bahwa meskipun biaya jangka panjang pertanian organik lebih rendah karena mengurangi ketergantungan pada input eksternal, banyak petani masih enggan beralih karena kekhawatiran akan penurunan hasil produksi dalam jangka pendek.

Manfaat Sistem Pertanian Organik

Namun demikian, potensi manfaat dari implementasi pertanian organik sangat besar. Dalam jangka panjang, sistem pertanian organik dapat meningkatkan kualitas tanah, mengurangi erosi, serta menjaga keanekaragaman hayati. Penelitian menunjukkan bahwa tanah yang dikelola secara organik cenderung memiliki kemampuan yang lebih baik dalam menyimpan karbon, yang pada gilirannya dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca.

Selain itu, produk pertanian organik yang dihasilkan bebas dari residu bahan kimia berbahaya, sehingga lebih aman untuk dikonsumsi. Seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk-produk organik, pertanian organik juga berpotensi meningkatkan nilai jual produk pertanian Indonesia di pasar internasional.

Peran Sertifikasi dalam Menjamin Kualitas

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 juga mengatur secara rinci tentang proses sertifikasi pertanian organik. Sertifikasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan sebagai "organik" benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sistem sertifikasi memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli dihasilkan melalui praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Namun, proses sertifikasi ini sering kali dianggap rumit dan memerlukan biaya tambahan, terutama bagi petani kecil. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk subsidi maupun pelatihan teknis, agar lebih banyak petani dapat memenuhi standar organik dan mendapatkan sertifikasi.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menciptakan pertanian yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih signifikan, terutama di kalangan petani kecil, manfaat jangka panjang dari sistem pertanian organik tidak dapat diabaikan.

Pemerintah, melalui berbagai program penyuluhan dan dukungan teknis, perlu terus mendorong adopsi sistem ini oleh petani. Selain itu, konsumen juga perlu lebih diedukasi tentang pentingnya memilih produk organik, sehingga permintaan terhadap produk ini semakin meningkat dan memberikan insentif tambahan bagi petani untuk beralih ke praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan.

Dengan dukungan dari semua pihak, pertanian organik dapat menjadi fondasi utama dalam menciptakan masa depan pertanian yang lebih berkelanjutan dan berkualitas di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun