Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 juga mengatur secara rinci tentang proses sertifikasi pertanian organik. Sertifikasi ini sangat penting dalam memastikan bahwa produk yang dipasarkan sebagai "organik" benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sistem sertifikasi memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli dihasilkan melalui praktik pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Namun, proses sertifikasi ini sering kali dianggap rumit dan memerlukan biaya tambahan, terutama bagi petani kecil. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk subsidi maupun pelatihan teknis, agar lebih banyak petani dapat memenuhi standar organik dan mendapatkan sertifikasi.
Kesimpulan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk menciptakan pertanian yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Meskipun tantangan dalam implementasinya masih signifikan, terutama di kalangan petani kecil, manfaat jangka panjang dari sistem pertanian organik tidak dapat diabaikan.
Pemerintah, melalui berbagai program penyuluhan dan dukungan teknis, perlu terus mendorong adopsi sistem ini oleh petani. Selain itu, konsumen juga perlu lebih diedukasi tentang pentingnya memilih produk organik, sehingga permintaan terhadap produk ini semakin meningkat dan memberikan insentif tambahan bagi petani untuk beralih ke praktik pertanian yang lebih ramah lingkungan.
Dengan dukungan dari semua pihak, pertanian organik dapat menjadi fondasi utama dalam menciptakan masa depan pertanian yang lebih berkelanjutan dan berkualitas di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H