Mohon tunggu...
Ainul Ikhsan
Ainul Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Zakat dan Pajak di Malaysia

15 November 2017   20:40 Diperbarui: 15 November 2017   20:50 8264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Malaysia merupakan salah satu contoh unik dalam sistem pengelolaan zakat, di mana otoritas pengumpulan dan pendistribusian zakat berada pada setiap wilayah. Menurut konstitusi wilayah, semua permasalahan agama termasuk pengelolaan zakat diserahkan kepada yurisdiksi masing-masing dari 13 wilayah yang di kelola oleh Majlis Agama Islam setiap wilayah. Dengan demikian, setiap wilayah memiliki Undang- undang pengelolaan zakat yang berbeda dengan wilayah lain.[1] 

Hal tersebut ternyata menimbulkan beberapa permasalahan koordinasi antar wilayah dimana terdapat perbedaan penentuan nishab, harta wajib zakat, dan bahkan definisi dari delapan ashnaf yang berhak menerima zakat. Meskipun demikian, secara yuridis perundangan zakat di Malaysia merupakan salah satu yang terbaik dari segi kejelasan dan kerincian mengenai berbagai metode dan prosedur yang harus ditempuh dalam pengelolaan zakat.

 Pada tahun 1978, pemerintah Malaysia mengesahkan aturan setiap pembayaran zakat individu dapat menjadi pengurang pajak. Pada tahun 1990, zakat pengurang pajak mulai diberikan kepada perusahaan yang membayar zakat dengan potongan sangat kecil. Jika pembayaran zakat individu dapat menjadi pemotongan pajak 100 persen, pada tahun 2005, pemerintah Malaysia mengeluarkan keputusan menerima zakat perusahaan menjadi pengurang pajak hanya sebesar 25 persen saja. Pemerintah Malaysia masih belum menerima usulan agar zakat perusahaan dapat mengurangi pajak 100 persen.[2]

Sebelum tahun 1980, zakat hanya diwajibkan atas hasil tani seperti beras, meskipun berat nishabyang ditetapkan tidak seragam di semua wilayah persekutuan. Pada tahun 1989, Rumah Zakat pertama didirikan bagi pemerintahan daerah 13 wilayah. Pada tahun 1986, regulasi mengenai implernentasi zakat diterbitkan dan menjadi landasan pengelolaan zakat bagi seluruh wilayah negeri di Malaysia.

Kemudian Malaysia mendirikan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) pada tahun 1991 dalam rangka mensosialisasikan zakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dan dampak dari zakat. Hasilnya mengesankan, dimana penerimaan zakat melonjak enam kali lipat dari jumlah yang dikumpulkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan sangat efektif. Sebelum adanya PPZ, masyarakat menganggap bahwa kewajiban pembayaran zakat sudah lunas dengan pembayaran zakat fitrah.

Ada lima tujuan utama PPZ didirikan oleh pemerintah Malaysia sebagai lembaga zakat, lima tujuan tersebut adalah:[3]

1)   Meningkatkan jumlah penghimpunan zakat

2)   Meningkatkan jumlah pembayar zakat dari tahun ke tahun

3)   Meningkatkan kemampuan manajemen professional sejalan dengan teknologi.

4)   Meningkatkan      kepuasan      pelanggan      melalui pelayanan yang ditawarkan

5)   Menambah lingkungan kerja yang Islami.

Setelah adanya kampanye dan sosialisasi zakat secara intensif, tingkat pengumpualan zakat harta meningkat. Meskipun demikian, banyak yang menilai bahwa mekanisme penalti masih harus diterapkan. Secara umum, Undang-undang mengenakan penalti sebesar 1.000 ringgit dan/atau penjara selama enam bulan jika terbukti adanya penyelewengan pembayaran   zakat.   Namun   hasil   penelitian   menunjukkan bahwa masyarakat lebih cenderung memilih membayar penalti daripada membayar zakat secara periodik. Hal ini tentu perlu diatasi dengan berbagai kerangka kebijakan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Oleh karena itu, pada tahun 2004, Malaysia meresmikan Departemen Zakat dan Haji (JAWHAR) bernaung di bawah Departemen Perdana Menteri.

Di malaysia zakat dikelola oleh setiap negara bagian dengan hak dan wewenang penuh. Jadi zakat tidak di himpun dan didistribusikan secara terpusat, setiap negara bagian mempunyai organisasi zakat berbentuk perusahaan swasta pengelolaan zakat dan baitul mal atau jawatan kuasa zakat di bawah kuasa Majelis Agama Islam Negeri dengan dasar, tujuan dan fungsi masing-masing. dibeberapa negara bagian pengumpulan dan penyaluran zakat dilaksanakan oleh 2 lembaga ini. Pengumpulan zakat dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta yang berada di bawah Menteri Agama Islam, sedangkan penyalurannya dilakukan oleh Baitull Maal.[4]

Sistem pengelolaan zakat di Malaysia dapat dikategorikan dalam tiga jenis; pertama, sistem korporasi, dimana pengumpulan dan pendistribusian zakat dikelola oleh sebuah korporasi. Sistem ini diterapkan di wilayah Selangor, Sarawak, dan Penang. Kedua, sistem semi korporasi, dimana perusahaan hanya mengelola proses pengumpulan zakat, sedangkan proses distribusi ditangani oleh pemerintah negara bagian. Mekanisrne ini diterapkan di Malaka, Negeri Sembilan, Pahang, dan wilayah federal. Ketiga, pengelolaan zakat secara penuh oleh pemerintah negara bagian atau Majlis Ugama Islam, system ini diterapkan pada wilayah selain yang telah disebutkan. Dalam beberapa tahun terkahir, wilayah Selangor, Sarawak, dan Pahang menunjukkan perbaikan dan peningkatan berbagai aspek yang menyangkut pengelolaan zakat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan zakat secara korporasi lebih berhasil di Malaysia.

Adapun hubungan zakat dan pajak di Malaysia, maka regulasi yang berlaku di Negara tersebut menetapkan bahwa zakat dapat mengurangi kewajiban pajak. Hal itu berlaku jika Muzakimembayarkan zakatnya ke lembaga zakat yang diakui oleh kerajaan seperti Pusat Pungutan Zakat (PPZ) Selangor dan yang lain. Jadi, jika seorang Muzakimembayar zakat ke PPZ, maka zakat yang telah dibayarkan bisa mengurangi beban pajak yang ditanggung.

Berdasarkan hasil kajian berbagai pihak di Malaysia, yang menjadi faktor penyebab kenaikan pengumpulan zakat di Malaysia adalah[5] :

Kampanye zakat yang semakin meluas,

Adanya zakat sebagai pengurang pajak, dan

Peningkatan kesadaran berzakat umat Islam di Malaysia. Sementara cara pembayaran zakat yang paling banyak dilakukan oleh muzakki (pembayar zakat) di Malaysia adalah melalui pemotongan secara langsung gaji para pegawai pemerintah atau karyawan perusahaan swasta.

Pada awalnya sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Malaysia adalah Official Assessment System. Terkait dengan penerapan sistem ini pemerintah menggunakan konsep Preceding Year Basis Of Assessment untuk menghitung besarnya pajak. Dalam konsep ini jumlah penghasilan yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak untuk tahun berjalan adalah penghasilan tahun sebelumnya. Akan tetapi sebagai bagian dari upaya modernisasi pengadministrasian sistem perpajakan di malaysia pemerintah pada tahun 1999 mengumumkan perubahan sistem tersebut menjadi Self Assessment System.Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 pemerintah Malaysia mengganti Preceding Year Basis Of Assessmentdengan Current Year Basis Of Assessment.[6]

Di malaysia terdapat 2 (dua) lembaga yang berwenang mengurus masalah perpajakan, yaitu Lembaga Hasil Dalam Negri Malaysia (LHDN) dan Departemen Kepabeanan dan Cukai yang berada dibawah kementerian keuangan Malaysia. lembaga hasil dalam negeri berwenang mengelola jenis pajak langsung seperti pajak penghasilan badan dan individu, pajak penghasilan dari minyak dan gas bumi, pajak atas keuntungan dari penjualan tanah dan bangunan, serta bea materai. sedangkan departemen kepabeanan dan cukai mengelola pajak tidak langsung yang terdiri dari bea cukai, bea masuk, peajak penjualan, pajak atas jasa, pajak atas hiburan dan beberapa jenis pajak lainnya.[7]

LHDN di bentuk pada 1 Maret 1996 dengan undang-undang lembaga hasil dalam negeri Malaysia 1995 untuk memberikan otonomi dalam manajemen keuangan dan sumber daya alam dalam rangka meningkatkan kualitas dan efisiensi administrasi perpajakan di Malaysia, fungsi yang dijalankan oleh LHDN yaitu[8] :

Bertindak sebagai agen kerajaan dan memberi pelayanan dalam pengelolaan, perhitungan, pemungutan, dan pengawasan pembayaran pajak penghasilan, pajak penghasilan atas minyak dan gas bumi, pajak atas keuntungan pengalihan tanah, kepabeanan, bea materai, dan pajak lainnya sesuai dengan persetujuan antara kerajaan dengan lembaga

Memberi masukan kepada kerajaan menganai hal yang berhunungan dengan perpajakan dan menghubungkan kementerian dan badan berwenang mengenai hal-hal tersebut.

Turut serta di dalam atau di luar Malaysia trekait dengan hal-hal yang berhubungna dengan perpajakan

Melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan undang-undang

Bertindak sebagai agen pemungutan untuk dan bagi pihak lain, sesuai dengan undang-undang.

Adapun kewenangan LHDN yaitu :

Membuat kontrak

Mempergunakan semua harta lembaga dengan cara yang ditentukan oleh lembaga, termasuk menggadaikan harta untuk memperoleh pinjaman

Melibatkan diri dalam berbagai kegiatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan organisasi lain, atau lembaga dari negara lain, dalam rangka menumbuhkan pemahaman pajak yang lebih baik

Memberi masukan dan bantuan teknis, termasuk kemudahan pelatihan kepada institusi perpajakn dari negara lain

Memungut biaya atau imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh lembaga

Memberi pinjaman kepada pegawai lembaga dalam hal tertentu sesuai dengan persetujuan lembaga

Menyediakan kemudahan rekreasi dan menggalakna kegiatan yang bermanfaat untuk kebaikan pegawai lembaga

Menyediakan latihan bagi pegawai lembaga dan memberi beasiswa atau sejenisnya untuk membiayai pelatihan tersebut, dan

Melakukan apa saja yang sesuai dengan kewenangan.

Malaysia telah mengalami  arus perubahan yang begitu  cepat  dan nyata di dalam sistem perpajakan negara dengan  diperkenalkannya Sistem Taksiran Sendiri (Self Assessment).  Bagi perseoran terbatas (PT) dan individu sistem ini dimulai pada tahun  2001, sedang  usaha sendiri,  CV dan  Koperasi  dimulai  pada  tahun  2004. Di dalam sistem ini, beban  hutang perhitungan pembayaran pajak dialihkan kepada  Pembayar Pajak dibandingkan sebelumnya yaitu atas beban Lembaga  Hasil  Dalam  Negeri  (LHDN atau  kantor  perpajakan). Dengan  pelaksanaan sistem  ini memberikan pengaruh terhadap perubahan pada  masalah  kepatuhan membayar  dan denda  keterlambatannya.[9]

Sistem taksiran sendiri adalah satu metode dimana pembayar pajak  mengira  serta  membayar  pajaknya  sendiri.  Hal  itu  bukan    merupakan jenis pajak yang baru, tetapi satu sistem dimana pembayar pajak diberi tanggungjawab sepenuhnya untuk mengira, menghitung dan membayar  pajaknya sendiri. Di dalam sistem taksiran  sendiri,  audit  pajak  dilakukan   oleh  LHDN yang merupakan alat  pengawasan yang  penting  dalam  memastikan   bahwa  pajak yang dilaporkan adalah  benar  dan sesuai dengan  yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Audit Pajak ini akan memeriksa semua dokumen-dokumen pembayar pajak dan menjalankan tugas baik di LHDN ataupun di tempat  pembayar pajak.

Setiap  warganegara bertanggungjawab menjelaskan   pajak pendapatan yang  diperolehnya baik  di dalam  atau  di luar Malaysia. Sumber  pendapatan yang  dapat  dikenakan  pajak  pendapatan diantaranya   pendapatan dan  keuntungan perdagangan, profesi dan  gaji, insentif,  pendapatan, dan  keuntungan berdasarkan gaji, dividen,  bunga  atau  diskon,  sewa,  royalti, pensiun, anuitas  atau pembayaran berkala  yang  lain dan  keuntungan yang  berbentuk pendapatan yang tidak dinyatakan di atas. Pendapatan kena pajak diperoleh dari pendapatan dikurangi  dengan  semua  bentuk  biaya dan konsumsi  dan kebutuhan lainya yang diakui oleh pemerintah yang dilakukan secara keseluruhan dalam usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut.[10]

Kadar pajak tergantung kepada status individu penduduk tersebut, yang ditentukan oleh jangka masa tinggal di dalam negara ini (seperti  yang  dinyatakan dalam  Akta Pajak Pendapatan 1967, di bawah  Seksyen 7). Individu bermastautin atau penduduk tetap dikenakan pajak pendapatan dari 2% sampai 30% setelah dikurangi dengan  biaya pengurang pajak. Bagi individu dengan  pendapatan kurang dari RM2,500 dibebankan pajak sebesar 0%, dan 27% untuk pendapatan lebih dari RM 250.000.

Referensi:

[1]Murtadho Ridwan, Zakat...., hlm. 11

[2]Mughni Labib,Keberhasilan Pengelolaan Zakat Di Malaysia, dikutip darihttp://www.darussaadah.or.id/kajian/19/Keberhasilan_Pengelolaan_Zakat_di_Malaysia.html, diakses pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 jam 19.09 WIB

[3]Murtadho Ridwan, Zakat...., hlm. 14

[4]Nurfitriana, Analisis perlakuan zakat dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi studi komparatif antara peraturan perpajakan indonesia dengan malaysia, Skripsi, (Jakarta : Universitas Indonesia, 2008, hlm. 69

[5]Mughni Labib,Keberhasilan......,hlm.3

[6]Nurfitriana, Analisis....., hlm.

[7] Ibid, hlm 52

[8]http://www.hasil.org.my, diunduh pada tanggal 2 November 2017 pukul 17.09 WIB

[9]Eko Suprayitno, Zakat Sebagai.....,hlm 16

[10]Ibid, hlm 18

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun