Mohon tunggu...
Ainul Ikhsan
Ainul Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Sistem Zakat dan Pajak di Malaysia

15 November 2017   20:40 Diperbarui: 15 November 2017   20:50 8264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertindak sebagai agen kerajaan dan memberi pelayanan dalam pengelolaan, perhitungan, pemungutan, dan pengawasan pembayaran pajak penghasilan, pajak penghasilan atas minyak dan gas bumi, pajak atas keuntungan pengalihan tanah, kepabeanan, bea materai, dan pajak lainnya sesuai dengan persetujuan antara kerajaan dengan lembaga

Memberi masukan kepada kerajaan menganai hal yang berhunungan dengan perpajakan dan menghubungkan kementerian dan badan berwenang mengenai hal-hal tersebut.

Turut serta di dalam atau di luar Malaysia trekait dengan hal-hal yang berhubungna dengan perpajakan

Melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan undang-undang

Bertindak sebagai agen pemungutan untuk dan bagi pihak lain, sesuai dengan undang-undang.

Adapun kewenangan LHDN yaitu :

Membuat kontrak

Mempergunakan semua harta lembaga dengan cara yang ditentukan oleh lembaga, termasuk menggadaikan harta untuk memperoleh pinjaman

Melibatkan diri dalam berbagai kegiatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan organisasi lain, atau lembaga dari negara lain, dalam rangka menumbuhkan pemahaman pajak yang lebih baik

Memberi masukan dan bantuan teknis, termasuk kemudahan pelatihan kepada institusi perpajakn dari negara lain

Memungut biaya atau imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh lembaga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun