Bertindak sebagai agen kerajaan dan memberi pelayanan dalam pengelolaan, perhitungan, pemungutan, dan pengawasan pembayaran pajak penghasilan, pajak penghasilan atas minyak dan gas bumi, pajak atas keuntungan pengalihan tanah, kepabeanan, bea materai, dan pajak lainnya sesuai dengan persetujuan antara kerajaan dengan lembaga
Memberi masukan kepada kerajaan menganai hal yang berhunungan dengan perpajakan dan menghubungkan kementerian dan badan berwenang mengenai hal-hal tersebut.
Turut serta di dalam atau di luar Malaysia trekait dengan hal-hal yang berhubungna dengan perpajakan
Melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan undang-undang
Bertindak sebagai agen pemungutan untuk dan bagi pihak lain, sesuai dengan undang-undang.
Adapun kewenangan LHDN yaitu :
Membuat kontrak
Mempergunakan semua harta lembaga dengan cara yang ditentukan oleh lembaga, termasuk menggadaikan harta untuk memperoleh pinjaman
Melibatkan diri dalam berbagai kegiatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan organisasi lain, atau lembaga dari negara lain, dalam rangka menumbuhkan pemahaman pajak yang lebih baik
Memberi masukan dan bantuan teknis, termasuk kemudahan pelatihan kepada institusi perpajakn dari negara lain
Memungut biaya atau imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh lembaga