Memberi pinjaman kepada pegawai lembaga dalam hal tertentu sesuai dengan persetujuan lembaga
Menyediakan kemudahan rekreasi dan menggalakna kegiatan yang bermanfaat untuk kebaikan pegawai lembaga
Menyediakan latihan bagi pegawai lembaga dan memberi beasiswa atau sejenisnya untuk membiayai pelatihan tersebut, dan
Melakukan apa saja yang sesuai dengan kewenangan.
Malaysia telah mengalami  arus perubahan yang begitu  cepat  dan nyata di dalam sistem perpajakan negara dengan  diperkenalkannya Sistem Taksiran Sendiri (Self Assessment).  Bagi perseoran terbatas (PT) dan individu sistem ini dimulai pada tahun  2001, sedang  usaha sendiri,  CV dan  Koperasi  dimulai  pada  tahun  2004. Di dalam sistem ini, beban  hutang perhitungan pembayaran pajak dialihkan kepada  Pembayar Pajak dibandingkan sebelumnya yaitu atas beban Lembaga  Hasil  Dalam  Negeri  (LHDN atau  kantor  perpajakan). Dengan  pelaksanaan sistem  ini memberikan pengaruh terhadap perubahan pada  masalah  kepatuhan membayar  dan denda  keterlambatannya.[9]
Sistem taksiran sendiri adalah satu metode dimana pembayar pajak  mengira  serta  membayar  pajaknya  sendiri.  Hal  itu  bukan   merupakan jenis pajak yang baru, tetapi satu sistem dimana pembayar pajak diberi tanggungjawab sepenuhnya untuk mengira, menghitung dan membayar  pajaknya sendiri. Di dalam sistem taksiran  sendiri,  audit  pajak  dilakukan  oleh  LHDN yang merupakan alat  pengawasan yang  penting  dalam  memastikan  bahwa  pajak yang dilaporkan adalah  benar  dan sesuai dengan  yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Audit Pajak ini akan memeriksa semua dokumen-dokumen pembayar pajak dan menjalankan tugas baik di LHDN ataupun di tempat  pembayar pajak.
Setiap  warganegara bertanggungjawab menjelaskan  pajak pendapatan yang  diperolehnya baik  di dalam  atau  di luar Malaysia. Sumber  pendapatan yang  dapat  dikenakan  pajak  pendapatan diantaranya  pendapatan dan  keuntungan perdagangan, profesi dan  gaji, insentif,  pendapatan, dan  keuntungan berdasarkan gaji, dividen,  bunga  atau  diskon,  sewa,  royalti, pensiun, anuitas  atau pembayaran berkala  yang  lain dan  keuntungan yang  berbentuk pendapatan yang tidak dinyatakan di atas. Pendapatan kena pajak diperoleh dari pendapatan dikurangi  dengan  semua  bentuk  biaya dan konsumsi  dan kebutuhan lainya yang diakui oleh pemerintah yang dilakukan secara keseluruhan dalam usaha untuk mendapatkan pendapatan tersebut.[10]
Kadar pajak tergantung kepada status individu penduduk tersebut, yang ditentukan oleh jangka masa tinggal di dalam negara ini (seperti  yang  dinyatakan dalam  Akta Pajak Pendapatan 1967, di bawah  Seksyen 7). Individu bermastautin atau penduduk tetap dikenakan pajak pendapatan dari 2% sampai 30% setelah dikurangi dengan  biaya pengurang pajak. Bagi individu dengan  pendapatan kurang dari RM2,500 dibebankan pajak sebesar 0%, dan 27% untuk pendapatan lebih dari RM 250.000.
Referensi:
[1]Murtadho Ridwan, Zakat...., hlm. 11
[2]Mughni Labib,Keberhasilan Pengelolaan Zakat Di Malaysia, dikutip darihttp://www.darussaadah.or.id/kajian/19/Keberhasilan_Pengelolaan_Zakat_di_Malaysia.html, diakses pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2017 jam 19.09 WIB