Mohon tunggu...
Aini Nurpratiwi
Aini Nurpratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Aini Nurpratiwi biasa di panggil ai/aini. Hobi saya trip dan foto-foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Viktimologi terhadap Perlindungan Korban Pemerkosaan dalam Ruang Lingkup Pekerjaan

1 November 2022   19:57 Diperbarui: 1 November 2022   20:14 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Viktimilogi pada dasarnya ialah pelengkap atau penyempurna dari teori-teori etimologi kriminal yang ada, berusaha menjelaskan mengenai masalah terjadinya berbagai kejahatan atau penimbulan korban kejahatan menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional dan bertujuan memberikan dasar pemikiran guna mengurangi dan mencegah penderitaan penderitaan dan kepedihan di dunia ini. Antara lain: ingin dicegah pelaksanaan politik kriminal yang dapat menimbulkan berbagai kejahatan atau viktimisasi (penimbulan korban) lain lebih lanjut antara yang terlibat dalam terjadinya suatu kejahatan demi keadilan dan kesejahteraan yang bersangkutan. Jadi, jelas viktimologi yang rasional, bertanggung jawab, dan bermanfaat dapat merupakan sarana untuk memperjuangkan hak dan kewajiban asasi manusia.

Menurut J.E. Sahepaty ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana sesorang dapat menjadi korban yang di tentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perkembangannya di tahun 1985, separovic memelopori pemikiran agar viktimologi khusus mengkaji korban karena adanya kejahatan dan penyalahgunnaan kekuasaan dan tidak mengkaji korban karena musibah atau bencana alam, karena korban bencana alam di luar kemauan manusia (out of man's will) (J.E. Sahetapy, 1995:25).

Dengan demikian objek studi atau ruang lingkup perhatian viktimologi menurut Arif Gosita ialah sebagai berikut:

a) Berbagai macam viktimisasi kriminal atau kriminalitas

b) Teori-teori etiologi viktimisasi kriminal

c) Para peserta yang terlibat dalam terjadinya atau eksistensi

suatu viktimisasi kriminal atau kriminalitas, seperti para korban, pelaku, pengamat, pembuat UU, polisi, jaksa, hakim, pengacara, dsb.

d) Reaksi terhadap viktimisasi kriminal; argumentasi kegiatan- kegiatan penyelesaian suatu viktimisasi atau viktimologi usaha-usaha prevensi, represi, tidak lanjut (ganti kerugian) dan pembuat peraturan hukum yang berkaitan.

e) Faktor-factorviktimogen/kriminogen.

Viktimologi dengan berbagai macam pandangannya memperluas teori-teori etiologi kriminal yang di perlukan untuk memahami eksistensi kriminalitas sebagai suatu viktimisasi yang structural maupun non-struktural secara lebih baik. Selain pandangan-pandangan dalam viktimologi mendorong orang memperhatikan setiap pihak yang dapat menjadi korban mental, fisik, dan sosial. 2

Membahas terkait viktimologi, tentu saja kita juga pasti ingin mengetahui perkembangan apa saja yang ada di dalam ajaran viktimologi ini. Menurut Dr. C. Maya Indah S.,S.H.,M.HUM. didalam bukunya "perlindungan korban suatu perspektif kriminologi dan viktimologi -- EDISI KEDUA". Perkembangan ilmu viktimologi pasca tahun 1940-an secara khusus di pusatkan pada arti penting dan peranan korban dalam konteks dinamik berlangsungnya kejahatan. 

Hal ini sebagai implikasi studi kejahatan berupa reaksi terhadap pemikiran korban sebagai objek pasif. Dapat terlihat dalam buku karya von hentig yang berjudul remarks on the insteraction of perpetrator and victim (1941) , dan di criminal and his victim (1948). Istilah viktimologi sendiri baru muncul pada tahun 1947 yang diperkenalkan oleh Benjamin mendelshon dengan artikelnya yang berjudul "new bio-pyscho Social Horizons:Victimology" (1947). 

Dapat dikemukakan bahwa tulisan kedua tokoh ini merupakan awal bagi perkembangan viktimologi. Karya-karya dalam studi viktimologi ini memperoleh pengakuan bagi perhatian terhadap korban dengan simposium internasional I tentang viktimologi pada tanggal 2-6 September 1973 di Yerusalem, hingga sampai simposium ke-5 di zagreb, Yugoslavia pada 1985.

Perhatian terhadap korban kejahatan sebenarnya dimulai pada tahun 1937 dalam penulisan mendelson terhadap korban baik secara biologis, sosiologis dengan cara meneliti 'personality of the criminal. Disimpulkan bahwa 'personality of the accused from the bio-pyscho-social point of view and paralely into the 'data concerning the personality of their victims and even of their social relations.

Viktimologi pada mulanya berwawasan sempit sebagaimana dikemukakan oleh von hentig dan mendelshon. Kemudian dikembangkan oleh mendelson. Selanjutnya viktimologi yang berinklusif wawasan hak-hak asasi manusia (juga disebut the new Victimology) dikembangkan oleh Elias, kemudian diperluas lagi sehingga mencakup penderitaan mausian (kemanusiaan) oleh separovic.

Perkembangan awal viktimologi yang senantiasa menyiapkan korban sebagai bagian integral terjadinya kejahatan, pada saat ini sedikit sekali hukum ataupun peraturan perundang-undangan yang dapat kita temui yang mengatur mengenai korban serta perlindungan terhadapnya. dari peranan bersalahnya korban menempatkan korban hanya sebagai objek turut bersalahnya terhadap terciptanya kejahatan tersebut, tanpa memperhatikan legal remedy bagi korban.

Berbicara mengenai korban kejahatan pada awalnya tentu korban orang perseorangan atau individu. Pada tahap perkembangannya, korban kejahatan bukan saja orang perorangan, tetapi meluas dan kompleks. Perlu ditambahkan bahwa korban perseorangan bukan hanya tentang penyelundupan, kepabeanan, perpajakan, pencucian uang dan tindak pidana di bidang perekonomian lainnya. Tetapi, ada kalanya korban juga sebagai pelaku, misalnya penggunaan narkotika, anak nakal, dsb.

Bahkan dalam sebuah kasus korban juga bisa menjadi pelaku, atau korban adalah pelaku yang tunggal (satu) dalam pengertian pelaku adalah dan korban adalah pelaku juga. Sebagai contohnya, pelacuran, perjudian, tindak pidana narkotika sebagai pemakai atau drug users. Jenis pelanggaran hukum tidak dapat membedakan secara tegas antara siapa korban dan siapa pelaku.

Di dalam hukum acara pidana pada suatu aturan yang mengatur berbagai hak dari tersangka dan atau terdakwa. Dan sudah seharusnya pihak korban mendapat perlindungan, ialah dengan memenuhi hak-hak kewajiban dari korban, secara yuridis hak-hak korban dapat dilihat dalam perundang-undangan, salah satunya undang-undang nomor 13 tahun 2006, pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan beberapa korban dan saksi yaitu sebagai berikut:

1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

3. Memberikanketerangantanpatekanan

4. Mendapatpenerjemah

5. Bebasdaripertanyaanmenjerat

6. Mendapatkaninformasimengenaiperkembangankasus

7. Mendapatkaninformasimengenaiputusanpengadilan

8. Mengetahuidalamhalterpidanadibebaskan

9. Mendapatidentitasbaru

10.Mendapatkan tempat kediaman baru

11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai

dengan kebutuhan 

12.Mendapat nasehat hukum

13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.4
Pada masa lalu, jauh sebelum terbitnya undang-undang nomor 13 tahun 2006, seorang ahli mengemukakan beberapa hak dari korban (Arif Gosita, 1989:86-87), yaitu:5
* Si korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan memberi kompensasi si pembuat korban dan taraf keterlibatan/partisipasi/peranan si korban dalam terjadinya kejahatan, delinquency, penyimpangan tersebut.
* Korban berhak menolak kompensasi untuk kepentingan pembuat korban (tidak mau diberi kompensasi karena tidak memerlukannya)
* Korban berhak mendapatkan kompensasi untuk ahli warisnya bila si korban meninggal dunia karena tindan tersebut.
* Korban berhak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi
* Korban berhak mendapatkan kembali hak miliknya
* Korban berhak menolak menjadi saksi bila hal ini akan
membahayakan dirinya
* Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman
pihak membuat korban bila melapor menjadi saksi
* Korban berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun