Mohon tunggu...
Aini Nurpratiwi
Aini Nurpratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Aini Nurpratiwi biasa di panggil ai/aini. Hobi saya trip dan foto-foto

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Viktimologi terhadap Perlindungan Korban Pemerkosaan dalam Ruang Lingkup Pekerjaan

1 November 2022   19:57 Diperbarui: 1 November 2022   20:14 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Mendapatpenerjemah

5. Bebasdaripertanyaanmenjerat

6. Mendapatkaninformasimengenaiperkembangankasus

7. Mendapatkaninformasimengenaiputusanpengadilan

8. Mengetahuidalamhalterpidanadibebaskan

9. Mendapatidentitasbaru

10.Mendapatkan tempat kediaman baru

11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai

dengan kebutuhan 

12.Mendapat nasehat hukum

13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.4
Pada masa lalu, jauh sebelum terbitnya undang-undang nomor 13 tahun 2006, seorang ahli mengemukakan beberapa hak dari korban (Arif Gosita, 1989:86-87), yaitu:5
* Si korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan memberi kompensasi si pembuat korban dan taraf keterlibatan/partisipasi/peranan si korban dalam terjadinya kejahatan, delinquency, penyimpangan tersebut.
* Korban berhak menolak kompensasi untuk kepentingan pembuat korban (tidak mau diberi kompensasi karena tidak memerlukannya)
* Korban berhak mendapatkan kompensasi untuk ahli warisnya bila si korban meninggal dunia karena tindan tersebut.
* Korban berhak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi
* Korban berhak mendapatkan kembali hak miliknya
* Korban berhak menolak menjadi saksi bila hal ini akan
membahayakan dirinya
* Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman
pihak membuat korban bila melapor menjadi saksi
* Korban berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun