4. Mendapatpenerjemah
5. Bebasdaripertanyaanmenjerat
6. Mendapatkaninformasimengenaiperkembangankasus
7. Mendapatkaninformasimengenaiputusanpengadilan
8. Mengetahuidalamhalterpidanadibebaskan
9. Mendapatidentitasbaru
10.Mendapatkan tempat kediaman baru
11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai
dengan kebutuhanÂ
12.Mendapat nasehat hukum
13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.4
Pada masa lalu, jauh sebelum terbitnya undang-undang nomor 13 tahun 2006, seorang ahli mengemukakan beberapa hak dari korban (Arif Gosita, 1989:86-87), yaitu:5
* Si korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya, sesuai dengan kemampuan memberi kompensasi si pembuat korban dan taraf keterlibatan/partisipasi/peranan si korban dalam terjadinya kejahatan, delinquency, penyimpangan tersebut.
* Korban berhak menolak kompensasi untuk kepentingan pembuat korban (tidak mau diberi kompensasi karena tidak memerlukannya)
* Korban berhak mendapatkan kompensasi untuk ahli warisnya bila si korban meninggal dunia karena tindan tersebut.
* Korban berhak mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi
* Korban berhak mendapatkan kembali hak miliknya
* Korban berhak menolak menjadi saksi bila hal ini akan
membahayakan dirinya
* Korban berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman
pihak membuat korban bila melapor menjadi saksi
* Korban berhak mendapatkan bantuan penasihat hukum