Mohon tunggu...
Aiman Witjaksono
Aiman Witjaksono Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan TV

So Called Journalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

KTP Asing untuk Pemilu?

10 Maret 2019   23:33 Diperbarui: 11 Maret 2019   09:10 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengingat bagi Penyelenggara & Administratur Pemilihan

Apapun yang terjadi, kasus ini seolah menjadi pengingat bagi penyelenggara Pemilu di manapun untuk lebih detail melakukan pemeriksaan pemilih, baik pada tingkat persiapan maupun saat pelaksanaan pencoblosan nanti.

Ada sisi positif isu ini diangkat, yang akan membawa kesadaran para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih detail memeriksa identitas pemilih tambahan bila tak memiliki formulir undangan memilih.

Dan bagi Kementerian Dalam Negeri, sebuah pelajaran berharga agar usulan untuk membedakan antara KTP WNI dan WNA penting adanya. Bukan menjadi blanko yang sepintas tampak sama.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun