Pengingat bagi Penyelenggara & Administratur Pemilihan
Apapun yang terjadi, kasus ini seolah menjadi pengingat bagi penyelenggara Pemilu di manapun untuk lebih detail melakukan pemeriksaan pemilih, baik pada tingkat persiapan maupun saat pelaksanaan pencoblosan nanti.
Ada sisi positif isu ini diangkat, yang akan membawa kesadaran para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk lebih detail memeriksa identitas pemilih tambahan bila tak memiliki formulir undangan memilih.
Dan bagi Kementerian Dalam Negeri, sebuah pelajaran berharga agar usulan untuk membedakan antara KTP WNI dan WNA penting adanya. Bukan menjadi blanko yang sepintas tampak sama.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H