Mohon tunggu...
Ailsa Damara Putri
Ailsa Damara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

7 November 2023   10:48 Diperbarui: 7 November 2023   12:24 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Nama : Ailsa Damara Putri

Nim    : 212111089

1. Kumpulan 5 pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli

* Soerjono Soekanto menyatakan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis secara analitis dan empiris hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.

* Satjipto Raharjo menyebutkan bahwa Sosiologi Hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial.

* R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.

* Lawrence Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi Amerika yang menyatakan bahwa sosiologi hukum harus menganalisis interaksi antara hukum dan faktor sosial, termasuk budaya, politik, dan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami hukum.

* Donald Black menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah studi aturan khusus yang berlaku dan diperlukan untuk mempertahankan ketertiban di masyarakat.

Dari definisi-definisi menurut para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antara hukum dan manusia yang didalamnya berisi bagaimana menganalisis secara empiris mengenai masalah masalah baik secara sosial, politik, ekonomi maupun budaya yang ada di masyarakat.

2. Pengertian Sosiologi Hukum 

Menurut saya Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antara hukum dan manusia yang didalamnya berisi bagaimana menganalisis secara empiris mengenai masalah masalah baik secara sosial, politik, ekonomi maupun budaya yang ada di masyarakat beserta perubahan yang didalamnya guna terbentuknya ketertiban dan penegakkan hukum yang ada dalam masyarakat tersebut atau juga sebagai salah satu kajian dalam ilmu sosiologi yang membahas berbagai penyebab masalah sosial yang berkaitan dengan hukum yang disepakati oleh masyarakat luas. Hukum yang diterapkan dalam suatu masyarakat berfungsi untuk memperlancar syarat interaksi sosial. Apabila interaksi sosial berjalan dengan baik, maka kehidupan dalam sebuah masyarakat dapat berlangsung dengan damai dan tenang.

3. Contoh kasus dan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Hukum dalam masyarakat

Contoh kasus efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu pada kasus Gaga Muhammad yang dipidana akibat kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan roda empat di jalan Tol Jagorawi KM 10, Jawa Barat yang mengakibatkan pacarnya Lauara Anna mengalami cedera spinal cord yang membuat dirinya harus beraktivitas di kursi roda, hingga akhirnya selebgram dan youtuber tersebut meninggal dunia pada 15 Desember 2021. Dalam kecelakaan tersebut, Gaga menyebut bahwa ia mengendarai mobil dalam keadaan mabuk dan terkantuk. Meski menderita kerugian yang banyak, Laura dan keluarga tidak menggugat Gaga Muhammad dan hanya memberi surat somasi. Hingga akhirnya 2 tahun kemudian baru melaporkan Gaga Muhammad dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober 2021. Pada persidangan ayah Laura Anna menuntut ganti rugi sebesar Rp 12.6 M atas kecelakaan yang menimpa putrinya. Namun tidak disanggupi oleh keluarga Gaga Muhammad, karena nominalnya yang besar. Setelah melalui beberapa persidangan akhirnya Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 10 juta oleh Jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas untuk menuntut Gaga Muhammad.

Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu:
* Kaidah Hukum, efektivitas berlakunya kaidah hukum yaitu ketaatan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
* Penegak hukum, yaitu orang yang bertugas menerapkan atau mengaplikasikan hukum pada kehidupan sehari-hari. Dalam Penegak hukum ini diperlukan adanya orang yang adil, sehingga penerapan hukum yang terjadi pada kehidupan sehari-hari dapat tegak seadil-adilnya.
* Sarana dan prasarana yang digunakan oleh penegak hukum sangat penting untuk mengefektifkan penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku pada masyarakat.
* Kesadaran hukum masyarakat sangat penting agar efektivitas hukum dalam masyarakat berkembang.
* Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan
*  Pentaatan hukum, masyarakat harus mentaati hukum yang berlaku.

4. Contoh pemikiran Hukum Emile Durkheim dan Aliran Pemikiran Positivisme

Contoh pemikiran Emile Durkheim:

* Kepercayaan                                                      Salah satu contoh pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi berkaitan dengan kepercayaan. Kepercayaan adalah suatu representasi dari ekspresi hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berhubungan dengan kaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

Aliran Pemikiran Positivisme:

* Contoh dari positivisme sangat sering kita temui pada penelitian serta eksperimen yang dilakukan oleh para ahli. Yang mana untuk dapat menentukan asal usul serta penyebab terjadinya suatu fenomena, mereka harus melakukan serangkaian proses yang berkaitan dengan metode ilmiah untuk menemukan data dan menemukan kebenaran dari setiap spekulasi mereka.


5. Hasil review book dan inspirasinya

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum tersebut serta faktor- faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum (maupun sosiologi umum) dapat pula dipandang sebagai suatu alat dari ilmu hukum di dalam meneliti obyeknya dan untuk pelaksanaan proses hukum. Setelah melihat beberapa persoalan yang disoroti sosiologi hukum, maka akan dapat diperoleh suatu perumusan yang mantap tentang obyeknya.

Kegunaan Sosiologi Hukum
1. Pada taraf organisasi dalam masyarakat :

*  Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideologi dan fakta serta falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum.                                  

* Dapatnya diidentifikasikannya unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.    

* Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.

2. Pada taraf golongan dalam masyarakat :   

* Pengungkapan daripada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum.                                                    

* Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum tertentu.

* Kesadaran hukum daripada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.

3. Pada taraf individual :                                         

* Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perikelakuan warga-warga masyarakat.

*  Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.

*  Kepatuhan daripada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun perilakuan yang teratur.

Inspirasi

Insipirasi saya setelah mereview buku yang berjudul  Sosiologi Hukum karya Drs. Munawir, SH. M. Hum, yaitu saya dapat mempelajari mengenai pengertian dari sosiologi, kegunaan sosiologi dalam masyarakat, saya dapat menghargai nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun