* Â Kepatuhan daripada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaidah-kaidah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun perilakuan yang teratur.
Inspirasi
Insipirasi saya setelah mereview buku yang berjudul  Sosiologi Hukum karya Drs. Munawir, SH. M. Hum, yaitu saya dapat mempelajari mengenai pengertian dari sosiologi, kegunaan sosiologi dalam masyarakat, saya dapat menghargai nilai-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah dalam masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!