Mohon tunggu...
Ailsanabz
Ailsanabz Mohon Tunggu... Lainnya - Ailsa Nabila Azzahra

Love yourself🌺

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelompokan Akad Sesuai Penggunaannya

8 Juni 2021   19:41 Diperbarui: 9 Juni 2021   08:54 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam islam, akad merupakan salah satu syarat yang menyatakan bahwa transaksi yang kita lakukan telah sah. Dengan dilakukannya akad, maka telah sah suatu barang/hal berpindah kepemilikannya. Menurut Al-Qamus Al-Muhith dan Lisan Al-Arab, pengertian akad secara bahasa adalah ikatan. Sedangkan secara hakiki dapat diartikan juga sebagai ikatan dari komunikasi antar dua orang. Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian akad secara istilah adalah ijab qabul yang dilakukan sesuai ketentuan syariah antar dua orang. Akad dibagi menjadi 13 macam, yaitu akad wadi'ah, akad mudharabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad musyarakah, akad ijarah, akad ijarah muttahiyah bit tamlik, akad kafalah, akad wakalah, akad hiwalah, akad rahn, dan akad jualah. Akad-akad tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam penggunaannya. Berikut pengelompokan akad sesuai penggunaanya:

1. Funding (tabungan atau penghimpunan dana)

Dalam funding, terdapat dua model akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad wadi'ah

Akad wadi'ah merupakan akad yang digunakan ketika seorang nasabah hendak menitipkan uangnya di bank (membuka tabungan), dimana tabungan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh nasabah.  

b. Akad mduharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan terhadap suatu usaha yang produktif serta halal, dimana keuntungan dari penggunaan dana tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.

2. Al-Ba'i (jual beli)

Dalam Ba'I atau jual beli terdapat tiga model akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual-beli antara nasabah dengan pihak bank, dimana nasabah akan memesan suatu barang melalui pihak bank dan pihak bank akan memesan barang tersebut kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah dengan keuntungan dan telah disepakati bersama.

b. Akad salam

Akad salam merupakan akad jual beli terhadap pesanan antara pembeli dengan penjual, dimana spesifikasi serta harga jual barang yang telah dipesan harus sudah disepakati di awal akad dan pembayaran harus dilunaskan di muka atau di awal.

c. Akad istishna

Akad istishna merupakan akad jual beli terhadap pesanan pembuatan barang tertentu dengan adanya kesepakatan spesifikasi serta persyaratan tertentu antara pembeli dengan penjual, kemudian pembayaran dilakukan dimuka boleh lunas ataupun setengah dan harus lunas sebelum barang pesanan dibuat.

3. Syirkah (bagi hasil)

Dalam syirkah atau bagi hasil terdapat dua metode akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad musyarakah

Akad musyarakah merupakan akad pembiayaan yang menggunakan sistem bagi hasil (syirkah), dimana bank membereikan dana untuk modal usaha nasabah dengan syarat melakukan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati pada jangka waktu tertantu.

b. Akad mudharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan terhadap suatu usaha yang produktif serta halal, dimana keuntungan dari penggunaan dana tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.

4. Sewa-menyewa

Dalam Sewa-menyewa terdapat dua metode akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad ijarah

Akad ijarah merupakan akad yang digunakan ketika melakukan penyewaan baik penyewaan barang maupun penyewaan jasa atas batas waktu tertentu, dimana jika batas waktu telah habis maka penyewa dan yang disewa akan kembali pada kedudukan masing-masing.

b. Akad ijarah muntahiiyah bit tamlik

Akad ijarah muntahiiyah bit tamlik merupakan akad yang digunakan ketika melakukan penyewaan, dimana jika batas waktu penyewaan telah habis maka pihak penyewa harus mengambil alih kepemilikan barang yang disewa tersebut (dibeli oleh penyewa) dan hal ini harus dinyatakan dalam IMBT.

5. Upah atau jasa pelayanan

Dalam Upah atau jasa pelayanan terdapat lima metode akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad kafalah

Akad kafalah merupakan akad yang digunakan saat terjadi pengalihan tanggung jawab dari penanggung (pihak pertama) kepada pihak ketiga untuk menjamin pihak kedua.

b. Akad wakalah

Akad wakalah merupakan akad yang digunakan ketika pihak pertama ingin memberikan kekuasaan kepada pihak kedua, dimana pihak kedua hanya melakukannya sesuai apa yang telah disepakati dengan pihak pertama dan jika pihak kedua melaksanakannya sesuai dengan yang telah disepakati, maka seluruh resiko yang terjadi serta tanggung jawab akan ditanggung oleh pihak pertama.

c. Akad hiwalah

Akad hiwalah merupakan akad yang digunakan ketika terjadi pemindahan hutang dari orang yang berhutang kepada orang yang akan melanjutkan membayar hutang tersebut, dimana biasanya dilakukan menggunakan giro mundur.

d. Akad rahn (gadai)

Akad rahn (gadai) merupakan akad yang digunakan ketika pemilik harta menahan barang yang dimiliki oleh orang yang berhutang sebagai bentuk jaminan.

e. Akad jualah

Akad jualah merupakan akad yang digunakan ketika hendak memberikan upah kepada orang yang telah melakukan suatu jasa walaupun hasil dari jasa tersebut sesuai ataupun tidak sesuai seperti yang diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun