Mohon tunggu...
Ailsanabz
Ailsanabz Mohon Tunggu... Lainnya - Ailsa Nabila Azzahra

Love yourself🌺

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelompokan Akad Sesuai Penggunaannya

8 Juni 2021   19:41 Diperbarui: 9 Juni 2021   08:54 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam islam, akad merupakan salah satu syarat yang menyatakan bahwa transaksi yang kita lakukan telah sah. Dengan dilakukannya akad, maka telah sah suatu barang/hal berpindah kepemilikannya. Menurut Al-Qamus Al-Muhith dan Lisan Al-Arab, pengertian akad secara bahasa adalah ikatan. Sedangkan secara hakiki dapat diartikan juga sebagai ikatan dari komunikasi antar dua orang. Dari pengertian-pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian akad secara istilah adalah ijab qabul yang dilakukan sesuai ketentuan syariah antar dua orang. Akad dibagi menjadi 13 macam, yaitu akad wadi'ah, akad mudharabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad musyarakah, akad ijarah, akad ijarah muttahiyah bit tamlik, akad kafalah, akad wakalah, akad hiwalah, akad rahn, dan akad jualah. Akad-akad tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda dalam penggunaannya. Berikut pengelompokan akad sesuai penggunaanya:

1. Funding (tabungan atau penghimpunan dana)

Dalam funding, terdapat dua model akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad wadi'ah

Akad wadi'ah merupakan akad yang digunakan ketika seorang nasabah hendak menitipkan uangnya di bank (membuka tabungan), dimana tabungan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali oleh nasabah.  

b. Akad mduharabah

Akad mudharabah merupakan akad kerjasama antara shahibul maal dengan mudharib yang memiliki kemampuan dalam melakukan pengelolaan terhadap suatu usaha yang produktif serta halal, dimana keuntungan dari penggunaan dana tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati.

2. Al-Ba'i (jual beli)

Dalam Ba'I atau jual beli terdapat tiga model akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad murabahah

Akad murabahah merupakan akad jual-beli antara nasabah dengan pihak bank, dimana nasabah akan memesan suatu barang melalui pihak bank dan pihak bank akan memesan barang tersebut kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah dengan keuntungan dan telah disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun