Mohon tunggu...
Ailsanabz
Ailsanabz Mohon Tunggu... Lainnya - Ailsa Nabila Azzahra

Love yourself🌺

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengelompokan Akad Sesuai Penggunaannya

8 Juni 2021   19:41 Diperbarui: 9 Juni 2021   08:54 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Sewa-menyewa terdapat dua metode akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad ijarah

Akad ijarah merupakan akad yang digunakan ketika melakukan penyewaan baik penyewaan barang maupun penyewaan jasa atas batas waktu tertentu, dimana jika batas waktu telah habis maka penyewa dan yang disewa akan kembali pada kedudukan masing-masing.

b. Akad ijarah muntahiiyah bit tamlik

Akad ijarah muntahiiyah bit tamlik merupakan akad yang digunakan ketika melakukan penyewaan, dimana jika batas waktu penyewaan telah habis maka pihak penyewa harus mengambil alih kepemilikan barang yang disewa tersebut (dibeli oleh penyewa) dan hal ini harus dinyatakan dalam IMBT.

5. Upah atau jasa pelayanan

Dalam Upah atau jasa pelayanan terdapat lima metode akad yang digunakan, yaitu:

a. Akad kafalah

Akad kafalah merupakan akad yang digunakan saat terjadi pengalihan tanggung jawab dari penanggung (pihak pertama) kepada pihak ketiga untuk menjamin pihak kedua.

b. Akad wakalah

Akad wakalah merupakan akad yang digunakan ketika pihak pertama ingin memberikan kekuasaan kepada pihak kedua, dimana pihak kedua hanya melakukannya sesuai apa yang telah disepakati dengan pihak pertama dan jika pihak kedua melaksanakannya sesuai dengan yang telah disepakati, maka seluruh resiko yang terjadi serta tanggung jawab akan ditanggung oleh pihak pertama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun