Dalam Sewa-menyewa terdapat dua metode akad yang digunakan, yaitu:
a. Akad ijarah
Akad ijarah merupakan akad yang digunakan ketika melakukan penyewaan baik penyewaan barang maupun penyewaan jasa atas batas waktu tertentu, dimana jika batas waktu telah habis maka penyewa dan yang disewa akan kembali pada kedudukan masing-masing.
b. Akad ijarah muntahiiyah bit tamlik
Akad ijarah muntahiiyah bit tamlik merupakan akad yang digunakan ketika melakukan penyewaan, dimana jika batas waktu penyewaan telah habis maka pihak penyewa harus mengambil alih kepemilikan barang yang disewa tersebut (dibeli oleh penyewa) dan hal ini harus dinyatakan dalam IMBT.
5. Upah atau jasa pelayanan
Dalam Upah atau jasa pelayanan terdapat lima metode akad yang digunakan, yaitu:
a. Akad kafalah
Akad kafalah merupakan akad yang digunakan saat terjadi pengalihan tanggung jawab dari penanggung (pihak pertama) kepada pihak ketiga untuk menjamin pihak kedua.
b. Akad wakalah
Akad wakalah merupakan akad yang digunakan ketika pihak pertama ingin memberikan kekuasaan kepada pihak kedua, dimana pihak kedua hanya melakukannya sesuai apa yang telah disepakati dengan pihak pertama dan jika pihak kedua melaksanakannya sesuai dengan yang telah disepakati, maka seluruh resiko yang terjadi serta tanggung jawab akan ditanggung oleh pihak pertama.