Tak berlaku lagi nilai moral bahwa seks di luar nikah adalah hal yang terlarang. Nilai itu runtuh dilindas oleh logika yang membenarkan perilaku zina. Masih dalam artikel tersebut, di paragraf lain tentang pandangan Nia Dinata terhadap seks pra nikah terulas seperti berikut:
---
Kembali pada persoalan seks pra nikah di kalangan remaja yang semakin menjamur maka yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendidikan seks yang sehat. Menjelaskan bagaimana tentang penyakit menular dan bahaya seperti HIV/AIDS.
“Hal yang paling penting adalah memberi pengetahuan tentang pendidikan seks sehat dan bahaya penyakit menular layaknya HIV AIDS,” kata dia.
---
Menurut Nia Dinata, yang terpenting adalah pendidikan seks dan kesadaran penyakit menular. Bukan pernikahan yang menjadi legalitas sebuah hubungan seks. Institusi pernikahan tak diperlukan lagi manakala pendidikan seks telah terpenuhi.
Logika pembenaran yang lain belakangan terlihat pada persidangan di Mahkamah Konstitusi dalam agenda judicial review oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP yang dianggap tidak melindungi masyarakat dari maraknya zina. Dalam persidangan yang digelar beberapa kali itu (sampai tulisan ini dibuat, belum ada keputusan oleh Majelis Hakim), turut diundang pihak-pihak yang ingin mempertahankan pasal-pasal tersebut.
Argumentasi pihak yang menolak adanya judicial review adalah karena seks merupakan ranah privat. “Negara tidak usah ikut campur, ini urusan badan saya,” begitu alasan mereka.
Contohnya kala Roichatul Aswidah menyampaikan pandangannya sebagai ahli dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), kamis 22 September 2016 lalu. Menurutnya, hak-hak privat manusia harus dihormati. Salah satunya adalah aktivitas seksual seseorang. “Hal ini berlaku bagi perilaku seksual dari seseorang dalam ranah privat atau konsumsi pornografi dalam ranah privat,” ujarnya. (Lihat tautan ini)
“Regulasi yang mengatur perilaku seksual dalam hal ini harus secara hati-hati. Apabila tidak, maka kemudian dapat merupakan sebuah intervensi yang sewenang-wenang atas hak privasi,” ungkapnya lagi.
Logika-logika seperti ini telah menepiskan nilai moral yang berlaku di masyarakat, bahwa zina adalah sesuatu yang terlarang bahkan menjijikkan. Bagi mereka yang membenarkan perilaku zina, individu menjadi kebas nilai dan terlindung dalam ranah privatnya. Mereka mau berbuat apa pun terserah mereka selama itu di dalam ruang privat.