Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Panen Raya Pengacara Kala Pilkada Bersengketa

27 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 28 Januari 2025   14:44 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penegakan hukum. (KOMPAS/HERYUNANTO)

Untuk tingkat kabupaten saja sudah setengah miliar, apalagi tingkat provinsi? Untuk tingkat provinsi, nilai honorarium yang harus dikeluarkan pasangan calon dan timnya bisa menjadi jauh lebih besar, miliaran rupiah. 

Bahkan, untuk sengketa Pilkada di daerah Papua yang kompleks, KPU dikabarkan mengeluarkan biaya hingga Rp 2 miliar lebih.

Ada beberapa faktor kenapa fee pengacara sengketa Pilkada ini bisa selangit?

Pertama, pengalaman dan nama besar pengacara. Semakin berpengalaman dan punya nama, honor akan semakin besar. 

Pengacara kondang seperti Denny Indrayana atau mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, tentu tarifnya beda dengan pengacara muda yang baru merintis karir. 

Bahkan, rumornya Denny Indrayana bisa mendapatkan fee Rp 10 miliar untuk satu perkara Pilkada provinsi, dan Hamdan Zoelva dua kali lipatnya! 

Meski angka ini dibantah oleh Hamdan Zoelva, tapi rumor ini menunjukkan betapa mahalnya jasa pengacara papan atas di sengketa Pilkada.

Kedua, kompleksitas perkara. Sengketa Pilkada Papua, misalnya, selalu dianggap rumit dan mahal. Kerumitan ini otomatis menaikkan harga pengacara. 

Ketiga, cakupan wilayah dan jumlah penduduk. Sengketa di provinsi yang luas dan padat penduduk tentu lebih kompleks dan mahal dibanding sengketa di kabupaten kecil. 

Denny Indrayana juga mengakui faktor-faktor ini mempengaruhi besaran fee. 

Terakhir, kemampuan finansial klien. Calon kepala daerah yang punya 'kantong tebal' tentu bisa membayar pengacara dengan harga lebih tinggi.

Antara Hak Konstitusional dan Aji Mumpung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun