Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Panen Raya Pengacara Kala Pilkada Bersengketa

27 Januari 2025   10:00 Diperbarui: 28 Januari 2025   14:44 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penegakan hukum. (KOMPAS/HERYUNANTO)

Bagi mereka, yang penting adalah bagaimana menempatkan diri, apakah sebagai kuasa hukum pemohon (yang kalah), termohon (KPU), atau pihak terkait (yang menang).

Fenomena ini bahkan tidak luput dari perhatian para hakim MK sendiri. Hakim Konstitusi Arief Hidayat, seperti yang dikutip dari Kompas.id, sampai berkelakar menyebut musim sengketa Pilkada sebagai musim panen raya atau malah musim durian rontok bagi advokat. Di tengah sidang yang berjalan tegang dan serius, hakim masih sempat bercanda soal ini.

Kelakar Hakim Arief ini bukan tanpa dasar. Data dari Kompas.id menunjukkan, pada sengketa Pilkada serentak kali ini, ada 310 perkara yang diajukan ke MK. Artinya, potensi pasar jasa hukumnya sangat besar.

Jika menghitung, ada peluang 3 x 310 perkara yang bisa diraih advokat, yakni dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Tidak heran kalau gedung MK selama masa sengketa Pilkada selalu ramai, penuh sesak dengan para pengacara yang hilir mudik, seperti yang digambarkan. 

Ini bukan lagi sekadar gedung pengadilan, tapi sudah mirip 'bursa' jasa hukum Pilkada.

Pertanyaan yang Menggema di Tengah Sengketa

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, berapa sih harga jasa pengacara di 'pasar' sengketa Pilkada ini?

Teaser artikel Kompas.id sendiri sudah provokatif. Berapa fee pengacara yang menjadi kuasa hukum para pihak saat sengketa hasil pilkada di MK?

Bukan pertanyaan basa-basi, tapi pertanyaan inti yang menggambarkan fokus artikel ini, sisi finansial dari sengketa Pilkada.

Jawaban dari pertanyaan ini ternyata cukup mencengangkan. Kompas.id melaporkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, fee pengacara untuk satu perkara sengketa bisa bervariasi. 

Seorang advokat muda yang baru beberapa kali beracara di MK mengatakan, honor yang ia peroleh untuk mendampingi pemohon sengketa di tingkat kabupaten lebih kurang Rp 500 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun