Revisi UU Minerba yang dibahas di masa reses dan di luar Prolegnas menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Proses yang terburu-buru dan minim partisipasi publik sangat disayangkan.Â
Kita berharap para wakil rakyat di DPR dapat lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.Â
Undang-undang dibuat untuk rakyat, dan partisipasi publik sangat penting untuk memastikan undang-undang tersebut berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
***Â
Referensi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (n.d.). MKRI. Retrieved from [https: Â //www. Â mkri. Â id/index. Â php?page=web. Â Berita&id=19542]
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (n.d.). Kompas. Retrieved from [https: Â //www. Â kompas. Â id/baca/polhuk/2024/01/03/legislasi-minus-partisipasi-akankah-berlanjut]
- Tirto.id. (n.d.). Revisi UU Minerba: Tabiat Berulang DPR Mengabaikan Suara Publik. Tirto.id. Retrieved from [tirto. Â id/revisi-uu-minerba-tabiat-berulang-dpr-mengabaikan-suara-publik-g7Fh]
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI