Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Revisi UU Minerba yang Minim Partisipasi Publik

25 Januari 2025   14:00 Diperbarui: 24 Januari 2025   18:58 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rapat parlemen diam-diam tertutup (KOMPAS/DIDIE SW)

Analogi sederhananya begini, anggaplah kamu memiliki daftar belanja bulanan yang sudah tersusun rapi. 

Tiba-tiba, di tengah bulan, kamu memutuskan untuk membeli barang yang sama sekali tidak ada dalam daftar tersebut, dan pembeliannya pun dilakukan dengan tergesa-gesa. Tentu ada alasan kuat di baliknya, bukan? 

Hal serupa terjadi pada revisi UU Minerba ini. Mengapa harus dikebut di saat yang tidak biasa? Mengapa tidak melalui prosedur yang semestinya, yaitu dimasukkan ke dalam Prolegnas? 

Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul dan perlu dijawab secara transparan.

Proses Legislasi yang Janggal

Tidak hanya waktu pembahasannya yang menjadi sorotan, prosesnya pun dinilai janggal. 

Rapat-rapat pembahasan revisi ini terkesan dilakukan secara terburu-buru, bahkan beberapa di antaranya diadakan secara tertutup. Padahal, pembuatan undang-undang seharusnya melibatkan partisipasi publik yang luas. 

Masyarakat berhak memberikan masukan, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi jalannya proses legislasi. 

Proses yang tertutup tentu menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mengenai transparansi.

Kita tentu masih ingat polemik seputar UU Cipta Kerja beberapa tahun lalu. Salah satu kritik utama terhadap UU tersebut adalah minimnya partisipasi publik dalam proses pembentukannya. 

Kekhawatiran serupa kembali muncul dalam kasus revisi UU Minerba ini. Proses yang terburu-buru dan tertutup berpotensi mengulang kesalahan yang sama. 

Masyarakat kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi dan memberikan masukan, padahal undang-undang ini nantinya akan berdampak pada kehidupan kita semua.

Potensi Masalah dan Implikasinya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun