Revisi UU Minerba di masa reses, di luar Prolegnas, memicu pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik.
Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia.Â
UU ini krusial karena berdampak pada perekonomian negara, pendapatan daerah, serta kehidupan masyarakat, mulai dari penyediaan lapangan kerja hingga harga kebutuhan pokok yang dipengaruhi oleh ongkos energi.Â
Saat ini, revisi UU Minerba tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi ini saat masa reses, di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.Â
Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat.
Reses DPR dan Revisi UU Minerba: Ada Apa?
Kita tahu bahwa anggota DPR memiliki masa reses, yaitu waktu di mana mereka kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat.Â
Idealnya, masa reses dimanfaatkan untuk berinteraksi langsung dengan konstituen, mendengarkan keluhan, dan mencari solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat.Â
Namun, yang terjadi kali ini cukup mengejutkan. Di tengah masa reses, Badan Legislasi (Baleg) DPR justru membahas revisi UU Minerba.Â
Lebih mengherankan lagi, revisi ini tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Prolegnas sendiri merupakan daftar prioritas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dalam satu periode.Â
Muncul pertanyaan, mengapa revisi ini tiba-tiba muncul dan dibahas di saat yang kurang tepat?