Mohon tunggu...
Aidhil Pratama
Aidhil Pratama Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Narablog

Minat pada Humaniora, Kebijakan Publik, Digital Marketing dan AI. Domisili Makassar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Revisi UU Minerba yang Minim Partisipasi Publik

25 Januari 2025   14:00 Diperbarui: 24 Januari 2025   18:58 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rapat parlemen diam-diam tertutup (KOMPAS/DIDIE SW)

Revisi UU Minerba di masa reses, di luar Prolegnas, memicu pertanyaan tentang transparansi dan partisipasi publik.

Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. 

UU ini krusial karena berdampak pada perekonomian negara, pendapatan daerah, serta kehidupan masyarakat, mulai dari penyediaan lapangan kerja hingga harga kebutuhan pokok yang dipengaruhi oleh ongkos energi. 

Saat ini, revisi UU Minerba tengah menjadi sorotan. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi ini saat masa reses, di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di masyarakat.

Reses DPR dan Revisi UU Minerba: Ada Apa?

Kita tahu bahwa anggota DPR memiliki masa reses, yaitu waktu di mana mereka kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. 

Idealnya, masa reses dimanfaatkan untuk berinteraksi langsung dengan konstituen, mendengarkan keluhan, dan mencari solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat. 

Namun, yang terjadi kali ini cukup mengejutkan. Di tengah masa reses, Badan Legislasi (Baleg) DPR justru membahas revisi UU Minerba. 

Lebih mengherankan lagi, revisi ini tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Prolegnas sendiri merupakan daftar prioritas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dalam satu periode. 

Muncul pertanyaan, mengapa revisi ini tiba-tiba muncul dan dibahas di saat yang kurang tepat?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun